Landasan Kebijaksanaan Pengelolaan Sumber Daya Alam



Sumberdaya alam adalah unsur lingkungan yang terdiri atas sumberdaya alam
hayati, sumberdaya alam non hayati dan sumberdaya buatan, merupakan salah satu
aset pembangunan Indonesia yang penting. Sebagai modal dasar pembangunan
sumberdaya alam harus dimanfaatkan sepenuh-penuhnya tetapi dengan cara-cara
yang tidak merusak, bahkan sebaliknya, cara-cara yang dipergunakan harus dipilih
yang dapat memelihara dan mengembangkan agar modal dasar tersebut makin besar
manfaatnya untuk pembangunan lebih lanjut di masa mendatang. Sumberdaya alam
merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari suatu ekosistem, yaitu lingkungan
tempat berlangsungnya hubungan timbal balik antara makhluk hidup yang satu
dengan yang lainnya. Oleh karena itu, perlu adanya landasan pengelolaan sumber daya alam untuk mengatasi permasalah lingkungan yang ada di Indonesia.
            Menurut landasan hukum UUD 1945, Pasal 33 Ayat 3, menegaskan bahwa bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung didalamnya dikuasai oleh negar dan dipergunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat. Dalam rangka mengatur pengelolaan lingkungan hidup berdasarkan Kebijaksanaan Nasional yang terpadu dan menyeluruh, maka perlu adanya undang-undang yang meletakkan ketentuan-ketentuan pokok untuk menjadi landasan hukum bagi pengelolaan sumber daya alam dan lingkungan hidup. Adapun landasan hukumnya adalah:
a.      UU No. 4 tahun 1982, tentang ketentuan-ketentuan pokok pengelolaan lingkungan hidup (UULH)
b.     UU No. 23 tahun 1997, pengelolaan lingkungan hidup (UUPLH)
c.      UU No. 32 tahun 2009, tentang perlindungan dan  pengelolaan lingkungan hidup, dan lain-lain.

Yonathan, Pongtuluran. 2015. Manajemen Sumber Daya Alam dan Lingkungan. Yogyakarta:ANDI
http://repository.usu.ac.id/bitstream/123456789/18451/4/Chapter%20I.pdf

Komentar

Postingan populer dari blog ini

BAB 8 : Pertentangan Sosial dan Integrasi Masyarakat

PENGERTIAN ETIKA

BAB 6 : Pelapisan Sosial dan Kesamaan Derajat