Landasan Kebijaksanaan Pengelolaan Sumber Daya Alam
Sumberdaya alam adalah unsur lingkungan yang terdiri atas
sumberdaya alam
hayati,
sumberdaya alam non hayati dan sumberdaya buatan, merupakan salah satu
aset
pembangunan Indonesia yang penting. Sebagai modal dasar pembangunan
sumberdaya
alam harus dimanfaatkan sepenuh-penuhnya tetapi dengan cara-cara
yang
tidak merusak, bahkan sebaliknya, cara-cara yang dipergunakan harus dipilih
yang
dapat memelihara dan mengembangkan agar modal dasar tersebut makin besar
manfaatnya
untuk pembangunan lebih lanjut di masa mendatang. Sumberdaya alam
merupakan
bagian yang tidak terpisahkan dari suatu ekosistem, yaitu lingkungan
tempat
berlangsungnya hubungan timbal balik antara makhluk hidup yang satu
dengan
yang lainnya. Oleh karena itu, perlu adanya landasan pengelolaan sumber daya
alam untuk mengatasi permasalah lingkungan yang ada di Indonesia.
Menurut landasan hukum UUD 1945,
Pasal 33 Ayat 3, menegaskan bahwa bumi dan air dan kekayaan alam yang
terkandung didalamnya dikuasai oleh negar dan dipergunakan sebesar-besarnya
untuk kemakmuran rakyat. Dalam rangka mengatur pengelolaan lingkungan hidup
berdasarkan Kebijaksanaan Nasional yang terpadu dan menyeluruh, maka perlu
adanya undang-undang yang meletakkan ketentuan-ketentuan pokok untuk menjadi
landasan hukum bagi pengelolaan sumber daya alam dan lingkungan hidup. Adapun landasan
hukumnya adalah:
a.
UU
No. 4 tahun 1982, tentang ketentuan-ketentuan pokok pengelolaan lingkungan
hidup (UULH)
b.
UU
No. 23 tahun 1997, pengelolaan lingkungan hidup (UUPLH)
c.
UU
No. 32 tahun 2009, tentang perlindungan dan
pengelolaan lingkungan hidup, dan lain-lain.
Yonathan,
Pongtuluran. 2015. Manajemen Sumber Daya Alam dan Lingkungan. Yogyakarta:ANDI
http://repository.usu.ac.id/bitstream/123456789/18451/4/Chapter%20I.pdf
Komentar
Posting Komentar