Pengertian Lingkungan dan Pengetahuan Lingkungan



Pengertian lingkungan dengan lingkungan hidup menurut beberapa pakar tidak membedakan secara tegas, baik dalam pengertian sehari-hari maupun forum ilmiah. Secara umum, istilah “lingkungan” (environtment) lebih luas dari pada istilah “Lingkungan Hidup” (life environtment). Pengertian lingkungan menurut beberapa pakar adalah:
a.      Menurut para ahli lingkungan adalah kombinasi dari kondisi fisik meliputi keadaan sumber daya alam seperti tanah, air, energy surya, mineral, flora dan fauna yang tumbuh didarat dan dilaut dengan lembaga-lembaga yang mencakup penciptaan manusia sebagai keputusan bagaimana menggunakan lingkungan fisik.
b.     Menurut StMunajat Danusaputra lingkungan adalah semua benda dan kondisi termasuk didalamnya manusia dan aktifitasnya, yang terdapat dalam ruang dimana manusia berada dan mempengaruhi kelangsungan hidup serta kesejahteraan hidup dan jasad renik lainnya.
Perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi dan industry yang cepat pada saat ini dapat dirasakan dampaknya, baik dampak positif maupun dampak negative. Dampak positifnya yaitu keberlanjutan pembangunan yang terus meningkat, peningkatan kualitas idup dan kesenangan manusia yang menjadi impian setiap individu. Dampak negatifny adalah akan meinimbulkan pencemaran lingkungan dan menimbulkan bencana bagi masyarakat dan alam sekitar. Untuk itu, kita harus menjaga kelestarian lingkungan hidup secara global. Tanda-tanda masalah lingkungan hidup yng sudah terjadi saat ini sepeti, adanya polusi, pemanasan global, fotokimia kbut, hujan asam, erosi, banjir, intrusi, dan sebagainya. Masalah tersebut dapat mempengaruhi kelangsungan hidup makhluk hidup dan mutu lingkungan hidup. Oleh karena itu, perlu adanya kesadaran mengenai lingkungan setiap individu.
Berkelanjutan pembangunan maksudnya adalah pembanguna terus menerus terhadap industry, mulai dari industry manufaktur, industry kesehatan, industry kimia dan lain-lain. Proses pembangunan mengakibatkan mobilitas penduduk ke kawasan kota terus meningkat, sehingga keadaan ini telah membuka peluang meningkatkan sistem perekonomian, namun dimasa mendatag menimbulkan masalah pencemaran. Dalam proses pengambilan, pengolahan dan pemanfaatn sumberdaya alam terdapat sisa yang tidak digunakan. Sisa dari proses tersebut kemudian mencemari lingkungan seperti pencemaran air, tanah, udara, darat dan laut. Jika proses pembangunan terus meningkat tanpa ada pengelolaan limbah pabrik atau pengelolaan lingkungan yang baik maka akan menimbulkan kerusakan pada lingkungan hidup. Cara mencegahnya yaitu dengan cara pengelolaan yang baik, adanya pengawasan terhadap lingkungan dan undang-undang yang mengatur tentang lingkungan hidup





Daftar pustaka:

Sarinah. 2016. Ilmu Sosial Budaya Dasar (di Perguruan Tingi). Yogyakarta: 2016
Djamin, Djanius. 2007. Pengawasan dan pelaksanaan undang-undang lingkungan hidup: suatu analisis sosial. Jakarta: Yayasan Obor Indonesia.
Jurnal :

Komentar

Postingan populer dari blog ini

BAB 8 : Pertentangan Sosial dan Integrasi Masyarakat

Makalah Ilmu Sosial Dasar "Pendidikan, masyarakat, dan kebudayaan"

ORGANISASI PROFESI DAN KODE ETIK PROFESI