Pengertian Lingkungan dan Pengetahuan Lingkungan
Pengertian lingkungan
dengan lingkungan hidup menurut beberapa pakar tidak membedakan secara tegas,
baik dalam pengertian sehari-hari maupun forum ilmiah. Secara umum, istilah
“lingkungan” (environtment) lebih luas dari pada istilah “Lingkungan Hidup”
(life environtment). Pengertian lingkungan menurut beberapa pakar adalah:
a. Menurut
para ahli lingkungan adalah kombinasi dari kondisi fisik meliputi keadaan
sumber daya alam seperti tanah, air, energy surya, mineral, flora dan fauna
yang tumbuh didarat dan dilaut dengan lembaga-lembaga yang mencakup penciptaan
manusia sebagai keputusan bagaimana menggunakan lingkungan fisik.
b. Menurut
StMunajat Danusaputra lingkungan adalah semua benda dan kondisi termasuk didalamnya
manusia dan aktifitasnya, yang terdapat dalam ruang dimana manusia berada dan
mempengaruhi kelangsungan hidup serta kesejahteraan hidup dan jasad renik
lainnya.
Perkembangan ilmu
pengetahuan, teknologi dan industry yang cepat pada saat ini dapat dirasakan
dampaknya, baik dampak positif maupun dampak negative. Dampak positifnya yaitu
keberlanjutan pembangunan yang terus meningkat, peningkatan kualitas idup dan
kesenangan manusia yang menjadi impian setiap individu. Dampak negatifny adalah
akan meinimbulkan pencemaran lingkungan dan menimbulkan bencana bagi masyarakat
dan alam sekitar. Untuk itu, kita harus menjaga kelestarian lingkungan hidup
secara global. Tanda-tanda masalah lingkungan hidup yng sudah terjadi saat ini
sepeti, adanya polusi, pemanasan global, fotokimia kbut, hujan asam, erosi,
banjir, intrusi, dan sebagainya. Masalah tersebut dapat mempengaruhi
kelangsungan hidup makhluk hidup dan mutu lingkungan hidup. Oleh karena itu,
perlu adanya kesadaran mengenai lingkungan setiap individu.
Berkelanjutan
pembangunan maksudnya adalah pembanguna terus menerus terhadap industry, mulai
dari industry manufaktur, industry kesehatan, industry kimia dan lain-lain. Proses
pembangunan mengakibatkan mobilitas penduduk ke kawasan kota terus meningkat,
sehingga keadaan ini telah membuka peluang meningkatkan sistem perekonomian,
namun dimasa mendatag menimbulkan masalah pencemaran. Dalam proses pengambilan,
pengolahan dan pemanfaatn sumberdaya alam terdapat sisa yang tidak digunakan.
Sisa dari proses tersebut kemudian mencemari lingkungan seperti pencemaran air,
tanah, udara, darat dan laut. Jika proses pembangunan terus meningkat tanpa ada
pengelolaan limbah pabrik atau pengelolaan lingkungan yang baik maka akan
menimbulkan kerusakan pada lingkungan hidup. Cara mencegahnya yaitu dengan cara
pengelolaan yang baik, adanya pengawasan terhadap lingkungan dan undang-undang
yang mengatur tentang lingkungan hidup
Daftar pustaka:
Sarinah. 2016. Ilmu
Sosial Budaya Dasar (di Perguruan Tingi). Yogyakarta: 2016
Djamin, Djanius. 2007.
Pengawasan dan pelaksanaan undang-undang lingkungan hidup: suatu analisis
sosial. Jakarta: Yayasan Obor Indonesia.
Jurnal :
Komentar
Posting Komentar