BAB 5 ISD "WARGA NEGARA DAN NEGARA"



BAB I
PENDAHULUAN

A.    Latar Belakang
Hubungan antara negara dan warga negara adalah masalah hak dan kewajiban. Negara demikian pula warga negara sama-sama memiliki hak dan kewajiban masing-masing. Sesungguhnya dua hal ini saling terkait, karena berbicara hak negara itu berarti berbicara tentang kewajiban warga negara, demikian pula sebaliknya berbicara kewajiban negara adalah berbicara tentang hak warga negara. Kesadaran akan hak dan kewajiban sangatlah penting, seseorang yang semestinya memiliki hak namun ia tidak menyadarinya, maka akan membuka peluang bagi pihak lain untuk menyimpangkannya. Demikian pula ketidaksadaran seseorang akan kewajibannya akan membuat hak yang semestinya didapatkan orang lain menjadi dilanggar atau diabaikan. Pada bab ini akan dibahas pengertian hak dan kewajiban, hak dan kewajiban negara dan warga negara menurut UUD 1945, serta pelaksanaan hak dan kewajiban negara dan warga negara di negara pancasila.

B.    Rumusan Masalah
1.     Apa yang diketahui tentang warga negara dan negara?
2.     Apa yang diketahui tentang hokum, negara, dan pemerintahan?

C.    Tujuan Masalah
1.     Mengetahui tentang warga negara dan negara?
2.     Mengetahui tentang hokum, negara, dan pemerintahan?






BAB II
LANDASAN TEORI

1.     Hukum, Negara dan Pemerintahan
Hukum, negara dan pemerintahan sangat berkaitan, karena didalam suatu negara terdapat pemerintahan dan hukum untuk mengatur unsur-unsur yang terdapat dalam negara itu sendiri.
A.    Hukum
ü  Pengertian hukum menurut pendapat para ahli
Ada banyak pendapat para ahli mengenai pengertian hukum. Macam-macam pengertian hukum menurut para ahli antara lain sebagai berikut :
·       Hugo de Groot dalam "De Jure Belli ac facis" (1625) yang mengatakan bahwa pengertian hukum adalah peraturan tentang perbuatan moral yang menjamin keadilan
·       Van Vallenhoven dalam "Het adat recht van Nederland Indie" yang mengatakan bahwa pengertian hukum adalah suatu gejala dalam pergaulan hidup yang bergolak terus-menerus dalam keadaan bentur dan membentukr tanpa henti-hentinya dengan gejala-gejala lainnya. 
·       Aristoteles, hukum adalah rangkaian peraturan yang mengikat baik rakyat maupun penguasa
·       Leon Duguit, hukum adalah aturan tingkah laku para anggota masyarakat, autran yang daya penggunannya pada saat tertentu diindahkan oleh masyarakat sebagai jaminan dari kepentingan bersama dan yang jika dilanggar menimbulkan reaksi bersama terhadap orang yang melakukan pelanggaran
·       Samidjo, SH, definisi hukum adalah himpunan peraturan-peraturan yang sifatnya memaksa, berisikan suatu perintah, larangan atau ijin untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu serta dengan maksud untuk mengatur tata tertip dalam kehidupan masyarakat 
·       S.M. Amin, SH mengatakan bahwa pengertian hukum adalah kumpulan peraturan-peraturan yang terdiri dari norma-norma dan sanksi-sanksi. Tujuannya adalah mengadakan ketatatertiban dalam pergaulan manusia, sehingga keamanan dan ketertiban terpelihara
·       J.C.T. Simorangkir, SH dan Woerjono Sastropranoto, SH yang mengatakan bahwa pengertian hukum adalah peraturan-peraturan yang sifatnya memaksa, yang menentukan tingkah laku manusia dalam lingkungan masyarakatyang dibuat oleh badan-badan resmi yang berwajib, pelanggaran terhadap peraturan tadi mengakibatkan diambilnya tindakan yaitu dengan hukum tertentu. 
ü  Tujuan Hukum dengan Sifat Mengatur dan Memaksa - Hukum memiliki sifat yang mengatur dan memaksa ini bertujuan mengatur pergaulan hidup manusia secara damai (L.J.Van Apeldoorn) ,mencapai keadilan, yaitu adanya unsur daya guna dan kemanfaatan (Geny), menjaga kepentingan tiap-tiap manusia supaya kepentingan-kepentingan itu dapat diganggu gugat
ü  Ciri-Ciri Hukum
-        Adanya perintah/larangan
-        Perintah/larangan itu bersifat memaksa atau mengikat semua orang
ü  Unsur-Unsur Hukum
-        Peraturan tentang tingkah laku manusia di pergaulan masyarakat
-        Peraturan yang dibentuk oleh badan-badan resmi yang berwajib atau berwenang
-        Peraturan yang bersifat memaksa
-        Sanksi pelanggaran peraturan yang tegas dan nyata
ü  Sumber-sumber Hukum adalah segala sesuatu yang menimbulkan aturan aturan yang mempunyai kekuatan yang memaksa, jika dilanggar mendapat sangai yang tegas dan nyata. Sumber-sumber hukum dapat ditinjau dari segi formal dan segi material. Sumber hukum formal yaitu UU (statute), kebiasaan (Costum), keputusan-keputusan hakim (yurispudensi), traktat (treaty), pendapat sarjana hukum. Sedangkan sumber hukum material dapat ditinjau dari berbagai sudut, seperti dari sudut politik, sejarah, ekonomi, dan lain-lain.
ü  Macam-macam Pembagian Hukum
-        Menurut sumbernya :
·     Hukum undang-undang, yaitu hukum yang tercantum dalam peraturan perundangan.
·     Hukum adat, yaitu hukum yang terletak dalam peraturan-peraturan kebiasaan.
·     Hukum traktat, yaitu hukum yang ditetapkan oleh Negara-negara suatu dalam perjanjian Negara.
·     Hukum jurisprudensi, yaitu hukum yang terbentuk karena putusan hakim.
·     Hukum doktrin, yaitu hukum yang terbentuk dari pendapat seseorang atau beberapa orang sarjana hukum yang terkenal dalam ilmu pengetahuan hukum.
-        Menurut bentuknya :
·     Hukum tertulis, yaitu hukum yang dicantumkan pada berbagai perundangan
·     Hukum tidak tertulis (hukum kebiasaan), yaitu hukum yang masih hidup dalam keyakinan masyarakat, tapi tidak tertulis, namun berlakunya ditaati seperti suatu peraturan perundangan.
-        Menurut tempat berlakunya :
·     Hukum nasional, yaitu hukum yang berlaku dalam suatu Negara.
·     Hukum internasional, yaitu yang mengatur hubungan hubungan hukum dalam dunia internasional.
-        Menurut waktu berlakunya :
·     Ius constitutum (hukum positif), yaitu hukum yang berlaku sekarang bagi suatu masyarakat tertentu dalam suatu daerah tertentu.
·     Ius constituendum, yaitu hukum yang diharapkan berlaku pada masa yang akan datang.
·     Hukum asasi (hukum alam), yaitu hukum yang berlaku dimana-mana dalam segala waktu dan untuk segala bangsa di dunia.
-        Menurut cara mempertahankannya :
·     Hukum material, yaitu hukum yang memuat peraturan yang mengatur kepentingan dan hubungan yang berwujud perintah-perintah dan larangan.
·     Hukum formal, yaitu hukum yang memuat peraturan yang mengatur tentang bagaimana cara melaksanakan hukum material
-        Menurut sifatnya :
·     Hukum yang memaksa, yaitu hukum yang dalam keadaan bagaimanapun mempunyai paksaan mutlak.
·     Hukum yang mengatur, yaitu hukum yang dapat dikesampingkan apabila pihak-pihak yang bersangkutan telah membuat peraturan sendiri.
-        Menurut wujudnya :
·     Hukum obyektif, yaitu hukum dalam suatu Negara berlaku umum.
·     Hukum subyektif, yaitu hukum yang timbul dari hukum obyektif dan berlaku pada orang tertentu atau lebih. Disebut juga hak.
-        Menurut isinya :
·     Hukum privat, yaitu hukum yang mengatur hubungan antara orang yang satu dengan yang lain dengan menitik beratkan pada kepentingan perseorangan.
·     Hukum publik, yaitu hukum yang mengatur hubungan antara Negara dengan alat kelengkapannya ata hubungan antara Negara dengan warganegara.
B.    Negara
ü   Pengertian Negara
  Secara literal istilah Negara merupakan terjemahan dari kata-kata asing, yakni state (bahasa Inggris), Staat (bahasa Belanda dan Jerman) dan etat (bahasa Perancis), kata state, staat, etat itu diambil dari kata bahasa latin status atau statum, yang berarti keadaan yang tegak dan tetap atau sesuatu yang memiliki sifat-sifat yang tegak dan tetap.
Secara terminology, Negara diartikan dengan organisasi tertinggi di antara satu kelompok masyarakat yang mempunyai cita-cita untuk bersatu, hidup dalam daerah tertentu dan mempunyai pemerintahan yang berdaulat. Pengertian ini mengandung nilai konstitutif dari sebuah Negara yang meniscayakan adanya unsur dalam sebuah Negara, yakni adanya masyarakat (rakyat), adanya wilayah (daerah) dan adanya pemerintah yang berdaulat.
Menurut Roger H. Soltao, Negara didefinisikan dengan alat (agency) atau wewenang masyarakat. Menurut Haroid. J. Laski negera marupakan suatu masyarakat yang diintegrasikan karena mempunyai wewenang yang bersifat memaksa dan yang secara sah lebih agung daripada individu atau kelompok yang merupakan bagian dari masyarakat itu.
Max Weber mendefinisikan bahwa Negara adalah suatu masyarakat yang mempunyai monopoli dalam penggunaan kekerasan fisik secara sah dalam suatu wilayah dengan berdasarkan system hukum yang diselenggarakan oleh suatu pemerintah yang untuk maksud tersebut diberikan kekuasaan memaksan.
ü Tujuan Negara
Tujuan sebuah Negara dapat bermacam-macam, antara lain:
a. Memperluas kekuasaan
b. Menyelenggarakan ketertiban hukum
c. Mencapai kesejahteraan hukum
Menurut Plato tutjuan Negara adalah untuk memajukan kesusilaan manusia, sebagai perseorangan (individu) dan sebagai makhluk social. Sedangkan menurut Roger H. Soltau tujuan Negara adalah memungkinkan rakyatnya berkembang serta menyelenggarakan daya ciptanya sebebas mungkin (the freest possible development and creative self-expression of its members).
Dalam ajaran dan konsep Teokratis (yang diwakili oleh Thomas dan Agustinus, tujuan Negara adalah untuk mencapai penghidupan dan kehidupan aman dan tentram dengan taat kepada dan dibawah pimpinan Tuhan.
Dalam Islam, seperti yang dikemukakan oleh Ibnu Arabi, tujuan Negara adalah agar manusia bisa menjalankan kehidupannya dengan baik, jauh dari sengketa dan menjaga intervensi pihak-pihak asing.
Dalam konteks Negara Indonesia, tujuan Negara adalah untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa dan ikut melaksanaan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan social.
ü  Unsur Negara
Negara dapat memiliki status yang kokoh jika didukung oleh minimal tiga unsur utama, yaitu rakyat, wilayah, dan pemerintah berdaulat.
a.      Rakyat
 Rakyat adalah unsur terpenting dari suatu Negara, karena Negara tebentuk oleh rakyat. Rakyat merupakan orang-orang yang bertempat tinggal di daerah atau wilayah suatu Negara. Rakyat dibedakan menjadi dua yaitu penduduk dan bukan penduduk; warganera dan bukan warga Negara.
b.    Wilayah
Selain rakyat, Negara pasti memiliki wilayah untuk tempat tinggal rakyatnya. Wilayah merupakan batas tempat tinggal bagi rakyat dan pemerintah dalam menjalankan kedaulatannya. Wilayah suatu Negara meliputi daratan, lautan, dan udara.
c.     Pemerintah yang Berdaulat
Pemerintah yang berdaulat adalah pemerintah Negara yang mempunyai kekuasaan tertinggi yang dihormati dan ditaati oleh rakyat dan Negara lain. Pemerintah berdaulat dapat dibedakan menjadi dua, yaitu pemerintah alam arti sempit (eksekutif) dan pemerintah dalam arti luas (eksekutif, legislative, dan yudikatif). Selain tiga unsur itu, ada unsure deklaratif, yaitu pengakuan dari Negara lain. Pengakuan Negara lain ini berdasarkan ketentuan hukum internasional. Pengakuan suatu Negara didasarkan adanya beberapa faktor, yaitu:
1)      Adanya kekhawatiran terancam kelangsungan hidup
2)      Ketentuan hukum alam bahwa suatu Negara tidak dapat berdiri sendiri tanpa bantuan dan kerja sama dengan Negara lain.
Pengakuan dari Negara lain juga dapat dibedakan menjadi dua, yaitu sebagai berikut:
1)      Pengakuan de facto adalah pengakuan berdasarkan kenyataan yang ada.
2)     Pengakuan de jure  adalah pengakuan berdasarkan hukunm yang ada.
C.    Pemerintahan
Pemerintah yang berdaulat adalah pemerintah Negara yang mempunyai kekuasaan tertinggi yang dihormati dan ditaati oleh rakyat dan Negara lain. Pemerintah berdaulat dapat dibedakan menjadi dua, yaitu pemerintah dalam arti sempit (eksekutif) dan pemerintah dalam arti luas (eksekutif, legislative, dan yudikatif). Pemerintah yang berdaulat akan berjalan dengan baik jika memiliki sistem yang baik pula, untuk itu dibutuhkan sistem pemerintahan yang cocok bagi suatu negra untuk memajukan negaranya.

2.     Warga negara dan negara
Warga negara adalah bagian dari suatu negara. Status kewarganegaraan yang diperoleh seseorang dapat menimbulkan akibat berupa kedudukan dan peranannya sebagai warganegara. Warganegara memiliki hak dan kewajiban terhadap negaranya. Warga negara adalah warga suatu negara yang ditetapkan berdasarkan peraturan perundang-undangan. Kedudukan, peranan hak, dan kewajiban warganegara diatur dalam undang-undang dasar dan peraturan perundang-undangan lainnya.
Studi kasus
Hukum di Indonesia semakin melemah
Hukum di Indonesia semakin lama semakin lemah seperti tidak ada artinya bahkan hukumpun bisa dibeli dengan uang. Baru-baru ini ada berita tentang seorang nenek yang mencuri pisang dikebon tetangga karena kelaparan dilaporkan ke polisi dan masuk penjara. Polisi adalah seorang penegak hukum kenapa penegak hukum kasus seperti ini ditangani dengan serius dimana hati nuraninya, sedangkan para koruptor yang korupsi merugikan negara kasusnya belum selesai-selesai?
Kemungkinan adanya campur tangan politik/politisi menjadikan robohnya negara hukum Indonesia. Ada tiga hal penyakit politik, yaitu politik uang, poitik kekerasan, dan politik yang tidak mencerdaskan. Banyak kasus-kasus yang dibuat rumit. Keadaan hukum justru diputar balikkan dengan strategi politik. Hal ini menyebabkan lemahnya hukum dikalangan masyarakat.
Seharusnya penegak hukum mentaati hukum dan tidak pandang bulu dalam mengani kasus apapun. Kondisi ini juga dapat menimbulkan persepsi buruk terhadap penegak hukum.

BAB III
PENUTUP

Kesimpulan
Hukum, negara dan pemerintahn sangat berhubungan erat karena didalam suatu negara terdapat pemerintahan dan hukum untuk mengatur unsur-unsur yang terdapat dalam negara itu sendiri. Negara mempunyai unsure yang sangat penting yaitu adanya rakyat, wilayah, pemerintahan yang berdaulat dan pengakuan dari negara lain. Warga negara adalah sekelompok masyarakat yang tinggal di wilayah tertentu (negara) untung menjalankan hak dan kewajibannya
Saran  
Saya sadar pembuatan makalah ini banyak kekurangan untuk itu saya butuh kritikan yang membangun supaya pembutan makalah selanjutnya dapat lebih baik

REFERENSI
http://www.academia.edu/7286044/BAB_IV_HUBUNGAN_NEGARA_DAN_WARGA_NEGARA
http://www.artikelsiana.com/2015/05/hukum-pengertian-ciri-ciri-unsur-macam-macam.html

Komentar

Postingan populer dari blog ini

BAB 8 : Pertentangan Sosial dan Integrasi Masyarakat

Makalah Ilmu Sosial Dasar "Pendidikan, masyarakat, dan kebudayaan"

ORGANISASI PROFESI DAN KODE ETIK PROFESI