BAB 5 ISD "WARGA NEGARA DAN NEGARA"
BAB
I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Hubungan antara
negara dan warga negara adalah masalah hak dan kewajiban. Negara demikian pula
warga negara sama-sama memiliki hak dan kewajiban masing-masing. Sesungguhnya
dua hal ini saling terkait, karena berbicara hak negara itu berarti berbicara
tentang kewajiban warga negara, demikian pula sebaliknya berbicara kewajiban
negara adalah
berbicara tentang hak warga negara. Kesadaran akan hak dan kewajiban sangatlah penting,
seseorang yang semestinya memiliki hak namun ia tidak menyadarinya, maka akan membuka peluang bagi pihak lain untuk menyimpangkannya. Demikian pula ketidaksadaran seseorang
akan kewajibannya akan membuat hak yang semestinya didapatkan orang lain
menjadi dilanggar atau diabaikan. Pada bab ini akan dibahas pengertian hak dan
kewajiban, hak dan kewajiban negara dan warga negara menurut UUD 1945, serta
pelaksanaan hak dan kewajiban negara dan warga negara di negara pancasila.
B. Rumusan Masalah
1. Apa
yang diketahui tentang warga negara dan negara?
2. Apa
yang diketahui tentang hokum, negara, dan pemerintahan?
C. Tujuan Masalah
1. Mengetahui
tentang warga negara dan negara?
2. Mengetahui
tentang hokum, negara, dan pemerintahan?
BAB
II
LANDASAN
TEORI
1. Hukum, Negara dan Pemerintahan
Hukum,
negara dan pemerintahan sangat berkaitan, karena didalam suatu negara terdapat
pemerintahan dan hukum untuk mengatur unsur-unsur yang terdapat dalam negara
itu sendiri.
A.
Hukum
ü Pengertian hukum menurut pendapat
para ahli
Ada banyak
pendapat para ahli mengenai pengertian hukum. Macam-macam pengertian hukum
menurut para ahli antara lain sebagai berikut :
· Hugo de Groot dalam "De Jure
Belli ac facis" (1625) yang mengatakan bahwa pengertian hukum adalah
peraturan tentang perbuatan moral yang menjamin keadilan
· Van Vallenhoven dalam "Het
adat recht van Nederland Indie" yang mengatakan bahwa pengertian hukum
adalah suatu gejala dalam pergaulan hidup yang bergolak terus-menerus dalam
keadaan bentur dan membentukr tanpa henti-hentinya dengan gejala-gejala
lainnya.
· Aristoteles, hukum adalah rangkaian
peraturan yang mengikat baik rakyat maupun penguasa
· Leon Duguit, hukum adalah aturan
tingkah laku para anggota masyarakat, autran yang daya penggunannya pada saat
tertentu diindahkan oleh masyarakat sebagai jaminan dari kepentingan bersama
dan yang jika dilanggar menimbulkan reaksi bersama terhadap orang yang
melakukan pelanggaran
· Samidjo, SH, definisi hukum adalah
himpunan peraturan-peraturan yang sifatnya memaksa, berisikan suatu perintah,
larangan atau ijin untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu serta dengan maksud
untuk mengatur tata tertip dalam kehidupan masyarakat
· S.M. Amin, SH mengatakan bahwa
pengertian hukum adalah kumpulan peraturan-peraturan yang terdiri dari
norma-norma dan sanksi-sanksi. Tujuannya adalah mengadakan ketatatertiban dalam
pergaulan manusia, sehingga keamanan dan ketertiban terpelihara
· J.C.T. Simorangkir, SH dan Woerjono
Sastropranoto, SH yang mengatakan bahwa pengertian hukum adalah
peraturan-peraturan yang sifatnya memaksa, yang menentukan tingkah laku manusia
dalam lingkungan masyarakatyang dibuat oleh badan-badan resmi yang berwajib,
pelanggaran terhadap peraturan tadi mengakibatkan diambilnya tindakan yaitu
dengan hukum tertentu.
ü Tujuan
Hukum dengan Sifat Mengatur dan Memaksa - Hukum memiliki sifat yang mengatur dan memaksa ini bertujuan
mengatur pergaulan hidup manusia secara damai (L.J.Van Apeldoorn) ,mencapai
keadilan, yaitu adanya unsur daya guna dan kemanfaatan (Geny), menjaga
kepentingan tiap-tiap manusia supaya kepentingan-kepentingan itu dapat diganggu
gugat
ü Ciri-Ciri
Hukum
-
Adanya
perintah/larangan
-
Perintah/larangan
itu bersifat memaksa atau mengikat semua orang
ü Unsur-Unsur
Hukum
-
Peraturan
tentang tingkah laku manusia di pergaulan masyarakat
-
Peraturan
yang dibentuk oleh badan-badan resmi yang berwajib atau berwenang
-
Peraturan
yang bersifat memaksa
-
Sanksi
pelanggaran peraturan yang tegas dan nyata
ü Sumber-sumber
Hukum adalah segala sesuatu yang menimbulkan aturan aturan yang mempunyai
kekuatan yang memaksa, jika dilanggar mendapat sangai yang tegas dan nyata.
Sumber-sumber hukum dapat ditinjau dari segi formal dan segi material. Sumber
hukum formal yaitu UU (statute), kebiasaan (Costum), keputusan-keputusan hakim
(yurispudensi), traktat (treaty), pendapat sarjana hukum. Sedangkan sumber hukum
material dapat ditinjau dari berbagai sudut, seperti dari sudut politik,
sejarah, ekonomi, dan lain-lain.
ü Macam-macam Pembagian Hukum
-
Menurut
sumbernya :
·
Hukum
undang-undang, yaitu hukum yang tercantum dalam peraturan perundangan.
·
Hukum
adat, yaitu hukum yang terletak dalam peraturan-peraturan kebiasaan.
·
Hukum
traktat, yaitu hukum yang ditetapkan oleh Negara-negara suatu dalam perjanjian
Negara.
·
Hukum
jurisprudensi, yaitu hukum yang terbentuk karena putusan hakim.
·
Hukum
doktrin, yaitu hukum yang terbentuk dari pendapat seseorang atau beberapa orang
sarjana hukum yang terkenal dalam ilmu pengetahuan hukum.
-
Menurut
bentuknya :
·
Hukum
tertulis, yaitu hukum yang dicantumkan pada berbagai perundangan
·
Hukum
tidak tertulis (hukum kebiasaan), yaitu hukum yang masih hidup dalam keyakinan
masyarakat, tapi tidak tertulis, namun berlakunya ditaati seperti suatu
peraturan perundangan.
-
Menurut
tempat berlakunya :
·
Hukum
nasional, yaitu hukum yang berlaku dalam suatu Negara.
·
Hukum
internasional, yaitu yang mengatur hubungan hubungan hukum dalam dunia
internasional.
-
Menurut
waktu berlakunya :
·
Ius
constitutum (hukum positif), yaitu hukum yang berlaku sekarang bagi suatu
masyarakat tertentu dalam suatu daerah tertentu.
·
Ius
constituendum, yaitu hukum yang diharapkan berlaku pada masa yang akan datang.
·
Hukum
asasi (hukum alam), yaitu hukum yang berlaku dimana-mana dalam segala waktu dan
untuk segala bangsa di dunia.
-
Menurut
cara mempertahankannya :
·
Hukum
material, yaitu hukum yang memuat peraturan yang mengatur kepentingan dan
hubungan yang berwujud perintah-perintah dan larangan.
·
Hukum
formal, yaitu hukum yang memuat peraturan yang mengatur tentang bagaimana cara
melaksanakan hukum material
-
Menurut
sifatnya :
·
Hukum
yang memaksa, yaitu hukum yang dalam keadaan bagaimanapun mempunyai paksaan
mutlak.
·
Hukum
yang mengatur, yaitu hukum yang dapat dikesampingkan apabila pihak-pihak yang
bersangkutan telah membuat peraturan sendiri.
-
Menurut
wujudnya :
·
Hukum
obyektif, yaitu hukum dalam suatu Negara berlaku umum.
·
Hukum
subyektif, yaitu hukum yang timbul dari hukum obyektif dan berlaku pada orang
tertentu atau lebih. Disebut juga hak.
-
Menurut isinya :
·
Hukum
privat, yaitu hukum yang mengatur hubungan antara orang yang satu dengan yang
lain dengan menitik beratkan pada kepentingan perseorangan.
·
Hukum
publik, yaitu hukum yang mengatur hubungan antara Negara dengan alat
kelengkapannya ata hubungan antara Negara dengan warganegara.
B.
Negara
ü Pengertian Negara
Secara literal istilah Negara merupakan
terjemahan dari kata-kata asing, yakni state (bahasa Inggris), Staat (bahasa
Belanda dan Jerman) dan etat (bahasa Perancis), kata state, staat,
etat itu diambil dari kata bahasa latin status atau statum, yang
berarti keadaan yang tegak dan tetap atau sesuatu yang memiliki sifat-sifat
yang tegak dan tetap.
Secara
terminology, Negara diartikan dengan organisasi tertinggi di antara satu
kelompok masyarakat yang mempunyai cita-cita untuk bersatu, hidup dalam daerah
tertentu dan mempunyai pemerintahan yang berdaulat. Pengertian ini mengandung
nilai konstitutif dari sebuah Negara yang meniscayakan adanya unsur dalam
sebuah Negara, yakni adanya masyarakat (rakyat), adanya wilayah (daerah) dan
adanya pemerintah yang berdaulat.
Menurut
Roger H. Soltao, Negara didefinisikan dengan alat (agency) atau wewenang
masyarakat. Menurut Haroid. J. Laski negera marupakan suatu masyarakat yang
diintegrasikan karena mempunyai wewenang yang bersifat memaksa dan yang secara
sah lebih agung daripada individu atau kelompok yang merupakan bagian dari
masyarakat itu.
Max Weber
mendefinisikan bahwa Negara adalah suatu masyarakat yang mempunyai monopoli
dalam penggunaan kekerasan fisik secara sah dalam suatu wilayah dengan
berdasarkan system hukum yang diselenggarakan oleh suatu pemerintah yang untuk
maksud tersebut diberikan kekuasaan memaksan.
ü Tujuan Negara
Tujuan
sebuah Negara dapat bermacam-macam, antara lain:
a.
Memperluas kekuasaan
b.
Menyelenggarakan ketertiban hukum
c.
Mencapai kesejahteraan hukum
Menurut Plato tutjuan Negara adalah
untuk memajukan kesusilaan manusia, sebagai perseorangan (individu) dan sebagai
makhluk social. Sedangkan menurut Roger H. Soltau tujuan Negara adalah
memungkinkan rakyatnya berkembang serta menyelenggarakan daya ciptanya sebebas
mungkin (the freest possible development and creative self-expression of its
members).
Dalam ajaran dan konsep Teokratis
(yang diwakili oleh Thomas dan Agustinus, tujuan Negara adalah untuk mencapai
penghidupan dan kehidupan aman dan tentram dengan taat kepada dan dibawah
pimpinan Tuhan.
Dalam Islam, seperti yang
dikemukakan oleh Ibnu Arabi, tujuan Negara adalah agar manusia bisa menjalankan
kehidupannya dengan baik, jauh dari sengketa dan menjaga intervensi pihak-pihak
asing.
Dalam konteks Negara Indonesia,
tujuan Negara adalah untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan
bangsa dan ikut melaksanaan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan,
perdamaian abadi, dan keadilan social.
ü Unsur
Negara
Negara dapat memiliki status yang kokoh jika didukung oleh
minimal tiga unsur utama, yaitu rakyat, wilayah, dan pemerintah berdaulat.
a. Rakyat
Rakyat adalah unsur
terpenting dari suatu Negara, karena Negara tebentuk oleh rakyat. Rakyat
merupakan orang-orang yang bertempat tinggal di daerah atau wilayah suatu
Negara. Rakyat dibedakan menjadi dua yaitu penduduk dan bukan penduduk;
warganera dan bukan warga Negara.
b. Wilayah
Selain rakyat, Negara pasti memiliki wilayah untuk tempat
tinggal rakyatnya. Wilayah merupakan batas tempat tinggal bagi rakyat dan
pemerintah dalam menjalankan kedaulatannya. Wilayah suatu Negara meliputi
daratan, lautan, dan udara.
c. Pemerintah yang
Berdaulat
Pemerintah yang berdaulat adalah pemerintah Negara yang
mempunyai kekuasaan tertinggi yang dihormati dan ditaati oleh rakyat dan Negara
lain. Pemerintah berdaulat dapat dibedakan menjadi dua, yaitu pemerintah alam
arti sempit (eksekutif) dan pemerintah dalam arti luas (eksekutif, legislative,
dan yudikatif). Selain tiga unsur itu, ada unsure deklaratif, yaitu pengakuan
dari Negara lain. Pengakuan Negara lain ini berdasarkan ketentuan hukum
internasional. Pengakuan suatu Negara didasarkan adanya beberapa faktor, yaitu:
1)
Adanya kekhawatiran terancam kelangsungan hidup
2)
Ketentuan hukum alam bahwa suatu Negara tidak dapat berdiri sendiri tanpa
bantuan dan kerja sama dengan Negara lain.
Pengakuan dari Negara lain juga
dapat dibedakan menjadi dua, yaitu sebagai berikut:
1) Pengakuan
de facto adalah pengakuan berdasarkan
kenyataan yang ada.
2) Pengakuan de jure adalah pengakuan berdasarkan hukunm yang ada.
C.
Pemerintahan
Pemerintah
yang berdaulat adalah pemerintah Negara yang mempunyai kekuasaan tertinggi yang
dihormati dan ditaati oleh rakyat dan Negara lain. Pemerintah berdaulat dapat
dibedakan menjadi dua, yaitu pemerintah dalam arti sempit (eksekutif) dan
pemerintah dalam arti luas (eksekutif, legislative, dan yudikatif). Pemerintah yang
berdaulat akan berjalan dengan baik jika memiliki sistem yang baik pula, untuk
itu dibutuhkan sistem pemerintahan yang cocok bagi suatu negra untuk memajukan
negaranya.
2. Warga negara dan negara
Warga negara adalah bagian dari suatu negara. Status
kewarganegaraan yang diperoleh seseorang dapat menimbulkan akibat berupa
kedudukan dan peranannya sebagai warganegara. Warganegara memiliki hak dan
kewajiban terhadap negaranya. Warga negara adalah warga suatu negara yang
ditetapkan berdasarkan peraturan perundang-undangan. Kedudukan, peranan hak,
dan kewajiban warganegara diatur dalam undang-undang dasar dan peraturan
perundang-undangan lainnya.
Studi kasus
Hukum di
Indonesia semakin melemah
Hukum di
Indonesia semakin lama semakin lemah seperti tidak ada artinya bahkan hukumpun
bisa dibeli dengan uang. Baru-baru ini ada berita tentang seorang nenek yang
mencuri pisang dikebon tetangga karena kelaparan dilaporkan ke polisi dan masuk
penjara. Polisi adalah seorang penegak hukum kenapa penegak hukum kasus seperti
ini ditangani dengan serius dimana hati nuraninya, sedangkan para koruptor yang
korupsi merugikan negara kasusnya belum selesai-selesai?
Kemungkinan adanya campur tangan
politik/politisi menjadikan robohnya negara hukum Indonesia. Ada tiga hal
penyakit politik, yaitu politik uang, poitik kekerasan, dan politik yang tidak
mencerdaskan. Banyak kasus-kasus yang dibuat rumit. Keadaan hukum justru
diputar balikkan dengan strategi politik. Hal ini menyebabkan lemahnya hukum
dikalangan masyarakat.
Seharusnya penegak hukum mentaati
hukum dan tidak pandang bulu dalam mengani kasus apapun. Kondisi ini juga dapat
menimbulkan persepsi buruk terhadap penegak hukum.
BAB
III
PENUTUP
Kesimpulan
Hukum, negara dan
pemerintahn sangat berhubungan erat karena didalam suatu negara terdapat
pemerintahan dan hukum untuk mengatur unsur-unsur yang terdapat dalam negara
itu sendiri. Negara mempunyai unsure yang sangat penting yaitu adanya rakyat,
wilayah, pemerintahan yang berdaulat dan pengakuan dari negara lain. Warga
negara adalah sekelompok masyarakat yang tinggal di wilayah tertentu (negara)
untung menjalankan hak dan kewajibannya
Saran
Saya sadar pembuatan
makalah ini banyak kekurangan untuk itu saya butuh kritikan yang membangun
supaya pembutan makalah selanjutnya dapat lebih baik
REFERENSI
http://www.academia.edu/7286044/BAB_IV_HUBUNGAN_NEGARA_DAN_WARGA_NEGARA
http://www.artikelsiana.com/2015/05/hukum-pengertian-ciri-ciri-unsur-macam-macam.html
Komentar
Posting Komentar