ORGANISASI PROFESI DAN KODE ETIK PROFESI
Organisasi
Profesi dan Kode Etik Profesi
1. Kode
etik professional dibidang teknik industri
Teknik industri yaitu
suatu teknik yang digunakn untuk mengatur sistem manajemen produksi yang
didalamnya mencakup perencanaan, perancangan, perbaikan atau mengatur sistem
secara keseluruhan dengan mempertimbangkan aspek manusia, mesin, material,
metode agar berjalan dengan baik.
Kode adalah suatu
tanda-tanda, simbol-simbol, kata-kata, tulisan atau badan yang digunakan untuk
tujuan dan maksud tertentu, biasanya berisi kumpulan peraturan yang sistematis.
Kode etik adalah
nilai-nilai, norma-norma, atau azas-azas yang diterima oleh suatu kelompok
tertentu sebagai landasan tingkah laku
sehari-hari.
Kode etik profesional
adalah landasan atau pedoman sikap, tingkah laku, perbuatan apa yang boleh dan
tidak, apa yang baik dan buruk, apa yang benar dan salah dalam melaksanakan
tugas atau pekerjaan dalam kehidupan sehari-hari. Berikut ini adalah kode etik profesi yang
harus dijalankan agar penyimpangan-penyimpangan yang merupakan pencemaran kehormatan dan martabat sarjana teknik dan
manajemen industri Indonesia :
Pasal 1 :
Sarjana Teknik Industri
dan Manajemen Industri akan selalu mengarahkan segala kemampuan dan pengalaman
untuk selalu berupaya mencapai hasil yang terbaik dalam keluhuran budi dan
kemanfaatan masyarakat luas secara bertanggung jawab dalam melaksanakan
tugasnya.
Pasal 2 :
Sarjana Teknik Industri
dan Manajemen Industri akan senantiasa menghormati dan menghargai keterlibatan
mereka dan disiplin lebih optimal untuk mencapai hasil yang terbaik.
Pasal 3 :
Sarjana Teknik Industri
dan Manajemen Industri bertanggung jawab atas keilmuan serta penerapannya
dimasyarakat, berupaya kondisi yang efisiensi dan optimal dalam segenap upaya
bagi perbaikan dalam pembangunan dan pemeliharaan sistem.
Pasal 4 :
Sarjana Teknik Industri
dan Manajemen Industri mempunyai rasa bertanggung jawab yang tinggi dalam
melaksanakan tugasnya serta tidak akan melakukan perbuatan tidak jujur,
mencemarkan atau merugikan sesama rekan kerja.
Pasal 5 :
Sarjana Teknik Industri
dan Manajemen Industri akan selalu bersikap dan bertindak bijaksana terhadap
sesama rekannya terutama kepada rekan mudanya, mengusahakan kemajuan untuk
meningkatkan kemampuan dan kecakapan bagi dirinya maupun sesama pengembang
teknik industri.
2. Perbandingan
Kode Etik profesi Teknik Industri di Indonesia dan di Negara Lain
Kode etik profesi
teknik industri di Indonesia dan di luar negeri berbeda. Kode etik profesi
teknik industri di Indonesia sangat bervariasi, dalam bidang teknik industri
kode etik profesi sesuai dengan bidang yang diambilnya. Perusahaan swasta maupun
perusahaan pemerintah biasanya mempunyai
kode etik profesi sendiri. Pada umumnya pemilik kode etik yang berasal dari
organisasi kemasyarakatan yang bersifat nasional, contohnya IKAPI ( Ikatan
Penerbit Indonesia ), ikatan penasehat hukum, kode etik jurnalistik Indonesia
dan lain-lain.
Kode etik profesi
mengacu pada ABET-Engineering Criteria 2000 yang menyebutkan bahwa lulusan
perguruan tinggi sains-teknologi (engineering) harus menghasilkan lulusan Perguruan
Tinggi Teknik yang memiliki keahlian dan kepakaran dibidang teknik, memiliki 11
kriteria profil mutu yang digunakan untuk mengukur kompetenensi dasar seperti
mengukur wawasan, pengetahuan, pemahaman kemampuan keteknikan yang berbasis
pada attitude dan perilaku intelektual. Kode etik profesi luar negeri ada yang
berlandaskan berdasarkan ACPE (ASEAN
Chartered professional Engineer) yang sertifikatnya diterbitkan oleh PRA ( Professional Regulatory Authority). Para
insinyur profesionl dapat mengajukan diri ke ASEAN Chartered professional Engineer Coordinating Committe (ACPECC)
untuk dapat pengakuan sah sebagai ACPE.
Sumber :
eprints.undip.ac.id/4907/1/Etika_Profesi.pdf
Sinedu, Widya. Dkk. 2015.
Masyarakat ASEAN Membidik Peluang MEA. Jakarta : Direktorat Jenderal Kerjasama
ASEAN Kementrian Luar Negeri RI
Soal
:
1. Nilai-nilai,
norma-norma, atau azas-azas yang diterima oleh suatu kelompok tertentu sebagai
landasan tingkah laku sehari-hari.
Merupakan pengertian dari ...
a.
Kode
etik
b. Kode
c. Etika
d. Professionalisme
2. Apa
pengertian kode etik profesional ...
a. suatu
tanda-tanda, simbol-simbol, kata-kata, tulisan atau badan yang digunakan untuk
tujuan dan maksud tertentu, biasanya berisi kumpulan peraturan yang sistematis.
b. nilai-nilai,
norma-norma, atau azas-azas yang diterima oleh suatu kelompok tertentu sebagai
landasan tingkah laku sehari-hari.
c.
landasan
atau pedoman sikap, tingkah laku, perbuatan apa yang boleh dan tidak, apa yang
baik dan buruk, apa yang benar dan salah dalam melaksanakan tugas atau
pekerjaan dalam kehidupan sehari-hari
d. Sarjana
Teknik Industri dan Manajemen Industri akan senantiasa menghormati dan
menghargai keterlibatan mereka dan disiplin lebih optimal untuk mencapai hasil
yang terbaik.
3. Apa
isi kode etik profesi ABET-Engineering Criteria 2000 ...
a.
lulusan
perguruan tinggi sains-teknologi (engineering) harus menghasilkan lulusan
Perguruan Tinggi Teknik yang memiliki keahlian dan kepakaran dibidang teknik,
memiliki 11 kriteria profil mutu yang digunakan untuk mengukur kompetenensi
dasar seperti mengukur wawasan, pengetahuan, pemahaman kemampuan keteknikan
yang berbasis pada attitude dan perilaku intelektual
b. Mempunyai
rasa bertanggung jawab yang tinggi dalam melaksanakan tugasnya serta tidak akan
melakukan perbuatan tidak jujur, mencemarkan atau merugikan sesama rekan kerja.
c. Pada
umumnya pemilik kode etik yang berasal dari organisasi kemasyarakatan yang
bersifat nasional
d. Mempunyai
rasa bertanggung jawab yang tinggi dalam melaksanakan tugasnya serta tidak akan
melakukan perbuatan tidak jujur, mencemarkan atau merugikan sesama rekan kerja.
4. Apa
bunyi pasal 1 dari kode etik profesi yang harus dijalankan agar penyimpangan-penyimpangan
menjadi pencemaran kehormatan dan
martabat sarjana teknik dan manajemen industri Indonesia ...
a. selalu
bersikap dan bertindak bijaksana terhadap sesama rekannya terutama kepada rekan
mudanya, mengusahakan kemajuan untuk meningkatkan kemampuan dan kecakapan bagi
dirinya maupun sesama pengembang teknik industri.
b. mempunyai
rasa bertanggung jawab yang tinggi dalam melaksanakan tugasnya serta tidak akan
melakukan perbuatan tidak jujur, mencemarkan atau merugikan sesama rekan kerja.
c. senantiasa
menghormati dan menghargai keterlibatan mereka dan disiplin lebih optimal untuk
mencapai hasil yang terbaik.
d.
selalu
mengarahkan segala kemampuan dan pengalaman untuk selalu berupaya mencapai
hasil yang terbaik dalam keluhuran budi dan kemanfaatan masyarakat luas secara
bertanggung jawab dalam melaksanakan tugasnya.
5. ASEAN Chartered professional
Engineer) singkatan dari ...
a.
ACPE
b. ACPECC
c. PRA
d. ASEAN
Komentar
Posting Komentar