ORGANISASI PROFESI DAN KODE ETIK PROFESI

Organisasi Profesi dan Kode Etik Profesi

1.      Kode etik professional dibidang teknik industri
Teknik industri yaitu suatu teknik yang digunakn untuk mengatur sistem manajemen produksi yang didalamnya mencakup perencanaan, perancangan, perbaikan atau mengatur sistem secara keseluruhan dengan mempertimbangkan aspek manusia, mesin, material, metode agar berjalan dengan baik.
Kode adalah suatu tanda-tanda, simbol-simbol, kata-kata, tulisan atau badan yang digunakan untuk tujuan dan maksud tertentu, biasanya berisi kumpulan peraturan yang sistematis.
Kode etik adalah nilai-nilai, norma-norma, atau azas-azas yang diterima oleh suatu kelompok tertentu sebagai landasan tingkah laku  sehari-hari.
Kode etik profesional adalah landasan atau pedoman sikap, tingkah laku, perbuatan apa yang boleh dan tidak, apa yang baik dan buruk, apa yang benar dan salah dalam melaksanakan tugas atau pekerjaan dalam kehidupan sehari-hari.  Berikut ini adalah kode etik profesi yang harus dijalankan agar penyimpangan-penyimpangan yang merupakan pencemaran  kehormatan dan martabat sarjana teknik dan manajemen industri Indonesia :

Pasal 1 :
Sarjana Teknik Industri dan Manajemen Industri akan selalu mengarahkan segala kemampuan dan pengalaman untuk selalu berupaya mencapai hasil yang terbaik dalam keluhuran budi dan kemanfaatan masyarakat luas secara bertanggung jawab dalam melaksanakan tugasnya.
Pasal 2 :
Sarjana Teknik Industri dan Manajemen Industri akan senantiasa menghormati dan menghargai keterlibatan mereka dan disiplin lebih optimal untuk mencapai hasil yang terbaik.
Pasal 3 :
Sarjana Teknik Industri dan Manajemen Industri bertanggung jawab atas keilmuan serta penerapannya dimasyarakat, berupaya kondisi yang efisiensi dan optimal dalam segenap upaya bagi perbaikan dalam pembangunan dan pemeliharaan sistem.
Pasal 4 :
Sarjana Teknik Industri dan Manajemen Industri mempunyai rasa bertanggung jawab yang tinggi dalam melaksanakan tugasnya serta tidak akan melakukan perbuatan tidak jujur, mencemarkan atau merugikan sesama rekan kerja.
Pasal 5 :
Sarjana Teknik Industri dan Manajemen Industri akan selalu bersikap dan bertindak bijaksana terhadap sesama rekannya terutama kepada rekan mudanya, mengusahakan kemajuan untuk meningkatkan kemampuan dan kecakapan bagi dirinya maupun sesama pengembang teknik industri.

2.      Perbandingan Kode Etik profesi Teknik Industri di Indonesia dan di Negara Lain
Kode etik profesi teknik industri di Indonesia dan di luar negeri berbeda. Kode etik profesi teknik industri di Indonesia sangat bervariasi, dalam bidang teknik industri kode etik profesi sesuai dengan bidang yang diambilnya. Perusahaan swasta maupun perusahaan pemerintah biasanya  mempunyai kode etik profesi sendiri. Pada umumnya pemilik kode etik yang berasal dari organisasi kemasyarakatan yang bersifat nasional, contohnya IKAPI ( Ikatan Penerbit Indonesia ), ikatan penasehat hukum, kode etik jurnalistik Indonesia dan lain-lain.
Kode etik profesi mengacu pada ABET-Engineering Criteria 2000 yang menyebutkan bahwa lulusan perguruan tinggi sains-teknologi (engineering) harus menghasilkan lulusan Perguruan Tinggi Teknik yang memiliki keahlian dan kepakaran dibidang teknik, memiliki 11 kriteria profil mutu yang digunakan untuk mengukur kompetenensi dasar seperti mengukur wawasan, pengetahuan, pemahaman kemampuan keteknikan yang berbasis pada attitude dan perilaku intelektual. Kode etik profesi luar negeri ada yang berlandaskan berdasarkan ACPE (ASEAN Chartered professional Engineer) yang sertifikatnya diterbitkan oleh PRA ( Professional Regulatory Authority). Para insinyur profesionl dapat mengajukan diri ke ASEAN Chartered professional Engineer Coordinating Committe (ACPECC) untuk dapat pengakuan sah sebagai ACPE.

Sumber :
eprints.undip.ac.id/4907/1/Etika_Profesi.pdf
Sinedu, Widya. Dkk. 2015. Masyarakat ASEAN Membidik Peluang MEA. Jakarta : Direktorat Jenderal Kerjasama ASEAN Kementrian Luar Negeri RI



Soal :
1.      Nilai-nilai, norma-norma, atau azas-azas yang diterima oleh suatu kelompok tertentu sebagai landasan tingkah laku  sehari-hari. Merupakan pengertian dari ...
a.      Kode etik
b.      Kode
c.       Etika
d.      Professionalisme
2.      Apa pengertian kode etik profesional ...
a.       suatu tanda-tanda, simbol-simbol, kata-kata, tulisan atau badan yang digunakan untuk tujuan dan maksud tertentu, biasanya berisi kumpulan peraturan yang sistematis.
b.      nilai-nilai, norma-norma, atau azas-azas yang diterima oleh suatu kelompok tertentu sebagai landasan tingkah laku  sehari-hari.
c.       landasan atau pedoman sikap, tingkah laku, perbuatan apa yang boleh dan tidak, apa yang baik dan buruk, apa yang benar dan salah dalam melaksanakan tugas atau pekerjaan dalam kehidupan sehari-hari
d.      Sarjana Teknik Industri dan Manajemen Industri akan senantiasa menghormati dan menghargai keterlibatan mereka dan disiplin lebih optimal untuk mencapai hasil yang terbaik.
3.      Apa isi kode etik profesi ABET-Engineering Criteria 2000 ...
a.      lulusan perguruan tinggi sains-teknologi (engineering) harus menghasilkan lulusan Perguruan Tinggi Teknik yang memiliki keahlian dan kepakaran dibidang teknik, memiliki 11 kriteria profil mutu yang digunakan untuk mengukur kompetenensi dasar seperti mengukur wawasan, pengetahuan, pemahaman kemampuan keteknikan yang berbasis pada attitude dan perilaku intelektual
b.      Mempunyai rasa bertanggung jawab yang tinggi dalam melaksanakan tugasnya serta tidak akan melakukan perbuatan tidak jujur, mencemarkan atau merugikan sesama rekan kerja.
c.       Pada umumnya pemilik kode etik yang berasal dari organisasi kemasyarakatan yang bersifat nasional
d.      Mempunyai rasa bertanggung jawab yang tinggi dalam melaksanakan tugasnya serta tidak akan melakukan perbuatan tidak jujur, mencemarkan atau merugikan sesama rekan kerja.
4.      Apa bunyi pasal 1 dari kode etik profesi yang harus dijalankan agar penyimpangan-penyimpangan menjadi pencemaran  kehormatan dan martabat sarjana teknik dan manajemen industri Indonesia ...
a.       selalu bersikap dan bertindak bijaksana terhadap sesama rekannya terutama kepada rekan mudanya, mengusahakan kemajuan untuk meningkatkan kemampuan dan kecakapan bagi dirinya maupun sesama pengembang teknik industri.
b.      mempunyai rasa bertanggung jawab yang tinggi dalam melaksanakan tugasnya serta tidak akan melakukan perbuatan tidak jujur, mencemarkan atau merugikan sesama rekan kerja.
c.       senantiasa menghormati dan menghargai keterlibatan mereka dan disiplin lebih optimal untuk mencapai hasil yang terbaik.
d.      selalu mengarahkan segala kemampuan dan pengalaman untuk selalu berupaya mencapai hasil yang terbaik dalam keluhuran budi dan kemanfaatan masyarakat luas secara bertanggung jawab dalam melaksanakan tugasnya.
5.      ASEAN Chartered professional Engineer) singkatan dari ...
a.      ACPE
b.      ACPECC
c.       PRA
d.      ASEAN

Komentar

Postingan populer dari blog ini

BAB 8 : Pertentangan Sosial dan Integrasi Masyarakat

Makalah Ilmu Sosial Dasar "Pendidikan, masyarakat, dan kebudayaan"