Hak merek, UU No.5/1984, Konvensi Internasional hak cipta, Barner Convention, Universal Copyright Convention (UCC)
Hak Merek
Pengertian merek menurut pasal 1
butir 1 Undang-Undang Merek tahun 2001 diberikan suatu definisi tentang merek
yaitu tanda yang berupa gambar, nama, kata, huruf-huruf, angka-angka, susunan
warna, atau kombinasi dari unsure-unsur tersebut yang memiliki daya pembeda dan
digunakan dalam kegiatan perdagangan barang atau jasa. Adapun pengertian
menurut para ahli sarjana yaitu :
1.
H.M.N. Purwo Sutjipto, S.H., memberikan rumusan bahwa,
Merek
adalah sutau tanda, dengan mana suatu benda tertentu dipribadikan, sehingga
dapat
dibedakan dengan benda lain yang sejenis.
2.
Prof. R. Soekardono, S.H., mmeberikan rumusan bahwa,
Merek
adalah sebuah tanda (Jawa: siri atau tengger) dengan mana dipribadikan sebuah
barang tertentu, di mana perlu juga dipribadikan asalnya barang atau menjamin
kualitas barang dalam perbandingan dengan barang-barang sejenis yang dibuat
atau diperdagangkan oleh orang-orang atau badan-badan perusahaan lain.
3.
Essel R. Dillavou, Sarjana Amerika Serikat, sebagaimana dikutip oleh Pratasius
Daritan,
merumuskan seraya memberikan komentar bahwa, Tidak ada definisi yang lengkap
yang dapat diberikan untuk suatu merek dagang, secara umum adalah suatu
lambang, simbol, tanda, perkataan atau susunan kata-kata di dalam bentuk suatu
etiket yang dikutip dan dipakai oleh seorang pengusaha atau distributor untuk
menandakan barang-barang khususnya, dan tidak ada orang lain mempunyai hak sah
untuk memakainya desain atau trade mark menunjukkan keaslian tetapi
sekarang itu dipakai sebagai suatu mekanisme periklanan.
Penggunaan merek dalam dunia
industry sangat penting untuk memberi karakteristik tersendiri atau khas suatu
produk. Penggunaan merek dagang yang bagus akan menimbulkan persaingan usaha
yang sehat.
Merek mempunyai jenis-jenis yang terdapat pada UUM
Tahun 2001 ada mengatur tentang jenis-jenis merek, yaitu sebagaimanatercantum
dalam Pasal 1 butir 2 dan 3 adalah merek
dagang dan merek jasa. Jenis merek
lainnya
menurut Suryatin dibedakan berdasarkan bentuk dan wujudnya, antara lain yaitu:
1.
Merek Lukisan (Bell Mark).
2.
Merek Kata (World Mark).
3.
Merek Bentuk (Form Mark).
4.
Merek Bunyi-bunyian (Klank Mark).
5.
Merek Judul (Title Mark).
Menurut
R.M. Suryodiningrat merek diklasifikasikan dalam tiga jenis, yaitu:
1.
Merek kata yang terdiri dari kata-kata saja.
2.
Merek lukisan adalah merek yang terdiri dari lukisan saja yang tidak pernah,
setidaktidaknya jarang sekali dipergunakan.
3.
Merek kombinasi kata dan lukisan, banyak sekali digunakan.
Lebih
lanjut Prof. Soekardono, S.H., mengemukakan pendapatnya bahwa, tentang bentuk
atau wujud dari merek itu undang-undang tidak memerintahkan apa-apa, melainkan
harus berdaya pembeda, yang diwujudkan dengan:
1.
Cara yang oleh siapapun mudah dapat dilihat (Beel Mark).
2.
Merek dengan perkataan (World Mark).
3.
Kombinasi dari merek atas penglihatan dari merek perkataan.
Jika seseorang ingin membuat suatu
merek harus ada syarat mutlak yang harus dipenuhi, agar merek itu dapat
diterima dan dipakai sebagai merek atau cap dagang. Syarat mutlak yang harus
dipenuhi yaitu bahwa merek itu harus mempunyai daya pembedaan yang cukup
berarti merek yang ingin kita pakai harus didesain berbeda dengan merek barang
atau jasa oleh orang lain. Setelah seseorang membuat merek, merek tersebut
diajukan kepada Ditjen HAKI untuk
mendapatkan hak merek. Prosedur pengajuan pendaftaran merek berdasarkan UU
merek No.15 Tahun 2001.
1.
Berlangsung paling lama 9 bulan.
2.
Paling lama 30 hari sejak tanggal surat pemberitahuan penolakan.
3.
Berlangsung selama 3 bulan terhitung paling lama 10 hari sejak tanggal
disetujuinya permohonan untuk didaftar.
4.
Oposisi dapat dilakukan selama jangka waktu pengumuman.
5.
Jika oposisi diterima pemohon dapat mengajukan banding ke komisi banding, jika
tidak
Ditjen HAKI menerbitkan sertifikat merek paling lama 30 hari sejak tanggal
permohonan
disetujui untuk didaftar.
6.
Gugatan diajukan paling lama 3 bulan sejak diterimanya keputusan penolakan
banding.
Menurut pasal 5 UUM Tahun 2001 merek tidak dapat
didaftarkan apabila mengandung salah satu unsur di bawah ini:
1.
Bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, moralitas agama,
kesusilaan atau ketertiban umum.
2.
Tidak memiliki daya pembeda.
3.
Telah menjadi milik umum.
4.
Merupakan keterangan atau berkaitan dengan barang atau jasa yang dimohonkan
pendaftaran.
Undang-undang hak merek diatur dalam UU. No 15 Tahun
2001. Sanksi pidana jika melanggar hak merek diatur dalam undang-undang yaitu :
1.
Pasal 90, UU No. 15 tahun 2001 :
“Barang
siapa dengan sengaja dan tanpa hak menggunakan merek yang sama pada
kesluruhnnya dengan merek terdaftar milik pihak lain untuk barang dan atau jasa
sejenis yang di produksi dan atau di perdagangkan, dipidana dengan pidana
penjara paling lama 5 tahun. Dan atau denda paling banyak Rp1 M.”
2.
Pasal 91, UU No. 15 tahun 2001:
“
Barang siapa dengan sengaja dan tanpa hak menggunakan merek yang sama pada
pokoknya dengan merek yang terdaftar milik pihak lain untuk barang dan atau
jasa yang di produksi dan atau diperdagangkan, dipidana dengan penjara paling
lama 4 tahun dan atau denda paling banyak Rp.800
juta.”
3.
Pasal 92, (1), UU No. No. 15 tahun 2001:
“Barang
siapa dengan sengaja dan tanpa hak menggunakan tanda yang sama pada keseluruhan
dengan indikasi geografis milik pihak lain untuk barang yang sama atau sejenis
dengan barang yang terdaftar, dipidana penjara paling lama 5 Tahun dan atau
denda paling banyak Rp1 M.”
4.
Pasal 92, (2), UU No. No. 15 Tahun 2001:
“Barang
siapa dengan sengaja dan tanpa hak menggunakan tanda yang sama pada pokoknya
dengan indikasi geografis milik pihak lain untuk barang yang sama atau sejenis
dengan barang yang terdaftar, dipidana penjara paling lama 4 tahun dan atau
denda paling banyak Rp800 Juta.”
5.
Pasal 93,UU No. No. 15 Tahun 2001:
“Barang
siapa dengan sengaja dan tanpa hak menggunakan tanda yang dilindungi
berdasarkan indikasi asal pada barang atau jasa sehingga dapat memperdaya atau
menyesatkan masyarakat mengenai asal barang atau asal jasa tersebut, dipidana
penjara paling lama 4 tahun dan atau denda paling banyak Rp800 juta.”
6.
Pasal 94, UU No. 15 Tahun 2001:
“Barang
siapa memperdagangkan barang dan atau jasa yang diketahui atau patut diketahui
bahwa barang dan atau jasa tersebut merupakan hasil pelanggaran sebagaimana
dimaksud dalam pasal 90, 91, 92, dan 93 dipidana kurungan paling lama 1
tahun atau denda paling banyak Rp200 Jt.”
Latar belakang
undang-undang perindustrian diawali dengaan adanya faktor-faktor yang
mempengaruhi perindustrian yaitu otonomi daerah, era globalisasi dan
liberalisasi ekonomi yang membawa perubahan sangat cepat dan berdampak luas
bagi perekonomian baik tingkat nasional maupun internasioanal, perlunya
pemanfaatan sumber daya alam secara optimal dan peningkatan peran serta
keterlibatan pemerintah secara langsung dalam mendukung pengembangan industry
nasional. Dari hal tersebut muncullah UU No. 5 Tahun 1984 yang berisi tentang
Menimbang:
a.
bahwa
tujuan pembangunan nasional adalah untuk mewujudkan suatu masyarakat adil dan
makmur yang merata materiil dan spiritual berdasarkan Pancasila, serta bahwa hakikat
Pembangunan Nasional adalah Pembangunan Manusia Indonesia seutuhnya, maka
landasan pelaksanaan Pembangunan Nasional adalah Pancasila dan Undang-Undang
Dasar 1945;
b.
bahwa
arah pembangunan jangka panjang di bidang ekonomi dalam pembangunan nasional
adalah tercapainya struktur ekonomi yang seimbang yang di dalamnya terdapat kemampuan
dan kekuatan industri yang maju yang didukung oleh kekuatan dan kemampuan
pertanian yang tangguh, serta merupakan pangkal tolak bagi bangsa Indonesia
untuk tumbuh dan berkembang atas kekuatannya sendiri;
c.
bahwa
untuk mencapai sasaran pembangunan di bidang ekonomi dalam pembangunan nasional,
industri memegang peranan yang menentukan dan oleh karenanya perlu lebih dikembangkan
secara seimbang dan terpadu dengan meningkatkan peran serta masyarakat secara
aktif serta mendayagunakan secara optimal seluruh sumber daya alam, manusia,
dan dana yang tersedia;
d.
bahwa
berdasarkan hal-hal tersebut di atas dan untuk memberikan dasar yang kokoh bagi
pengaturan, pembinaan, dan pengembangan industri secara mantap dan berkesinambungan
serta belum adanya perangkat hukum yang secara menyeluruh mampu melandasinya,
perlu dibentuk Undang-Undang tentang Perindustrian.
Mengingat:
1.
Pasal
5 ayat (1), Pasal 20 ayat (1), Pasal 27 ayat (2), dan Pasal 33 Undang-Undang Dasar
1945;
2.
Undang-Undang
Nomor 7 Tahun 1960 tentang Statistik (Lembaran Negara Tahun 1960 Nomor 109,
Tambahan Lembaran Negara Nomor 2048);
3.
Undang-Undang
Nomor 12 Tahun 1967 tentang Pokok-Pokok Perkoperasian (Lembaran Negara Tahun
1967 Nomor 23, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2832);
4.
Undang-Undang
Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja (Lembaran Negara Tahun 1970 Nomor
1, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2918);
5.
Undang-Undang
Nomor 5 Tahun 1974 tentang Pokok-Pokok Pemerintahan di Daerah (Lembaran Negara
Tahun 1974 Nomor 38, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3037);
6.
Undang-Undang
Nomor 4 Tahun 1982 tentangKetentuan-Ketentuan Pokok Pengelolaan Lingkungan
Hidup (Lembaran Negara Tahun 1982 Nomor 12, Tambahan Lembaran Negara Nomor
3215);
7.
Undang-Undang
Nomor 20 Tahun 1982 tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Pertahanan Keamanan
Negara Republik Indonesia (Lembaran Negara Tahun 1982 Nomor 51, Tambahan
Lembaran Negara Nomor 3234).
Konvensi internasional tentang hak cipta terrdiri dari
2 konvensi yaitu :
Barner
convention dan Universal Copyright Convention (UCC).
Barner
convention
Konvensi Hak
Cipta Universal atau Universal Copyright Convention
adalah persetujuan yang mengatur hak cipta internasional yang ditandatangani di Jenewa
pada 6 September 1952. Konvensi ini
diselenggarakan di bawah naungan United Nations Educational Scientific and
Cultural Organization (UNESCO) dan dilakukan atas dasar yang sama dengan Konvensi Bern.
· Konvensi
Bern, sebagai suatu konvensi di bidang hak cipta yang paling tua di dunia (1
Januari 1886) keseluruhannya tercatat 117 negara meratifikasi
· Belanda
, 1 November 1912 juga memberlakukan keikutsertaannya pada Konvensi Bern,
selanjutnyamenerapkan pelaksanaan Konvensi Bern di Indonesia
· Beberapa
negara bekas jajahan atau di bawah administrasi pemerintahan Inggris yang menandatangani
Konvensi Bern 5 Desember 1887 yaitu Australia, Kanada, India, New Zealand dan
Afrika Selatan.
· Konvensi
Bern
Law Making Treaty,
dengan memberlakukan secara terbuka bagi semua negara yang belum menjadi
anggota
Keikutsertaan suatu
negara sebagai anggota Konvensi Bern memuat tiga prinsip dasar, yang
menimbulkan kewajiban negara peserta untuk menerapkan dalam perundang-undangan
nasionalnya di bidang hak cipta,
yaitu:
a.
Prinsip national treatment
Ciptaan yang berasal dari salah satu
negara peserta perjanjian harus mendapat perlindungan hukum hak cipta yang sama
seperti diperoleh ciptaan seorang pencipta warga negara sendiri
b.
Prinsip automatic protection
Pemberian perlindungan hukum harus
diberikan secara langsung tanpa harus memenuhi syarat apapun (no conditional
upon compliance with any formality)
c.
Prinsip independence of protection
Bentuk perlindungan hukum hak cipta
diberikan tanpa harus bergantung kepada pengaturan perlindungan hukum negara asal
pencipta
Konvensi Hak
Cipta Universal 1955
· Hasil
kerja PBB melalui sponsor UNESCO
· Menjembatani
dua kelompok masyarakat internasional: civil law system (anggota konvensi
Bern), common law system( anggota konvensi hak cipta regional di negara-negara
Amerika Latin dan Amerika Serikat)
· Pada
6 September 1952, untuk memenuhi kebutuhan adanya kesepakatan, lahir UCC
(Universal Copyright Convention) ditandatangani di Geneva
· Ditindaklanjuti
dengan 12 ratifikasi pada tanggal 16 September 1955Garis-garis besar ketentuan
pada Konvensi Hak Cipta Universal 1955
· Adequate
and effective protection
· National
treatment
· Formalities
· Duration
of protection
· Translations
right
· Jurisdiction
of the International Court of Justice
penyelesaian sengketa
yang tidak dapat diselesaikan dengan musyawarah dan mufakat, diajukan ke
Mahkamah Internasional.
· Bern
Safeguard Clause
Beberapa Konvensi Internasional Hak Cipta Lainnya
· Convention
for the Protection of Performers, Producers of Phonogram and Broadcasting Organization
(Rome Convention/Neighboring Convention)
· Convention
for the Protection of Producers of Phonogram Againts Unnauthorized Duplication
of their Phonograms (Geneva Convention 1971)
Daftar
Pustaka
Referensi:
Margono Suyud,2010, Hukum Hak Cipta di Indonesia Teori dan Analisis
Harmonisasi
Ketentuan World Trade Organization (WTO)-TRIPs Agreement,
Ghalia
Indonesia,
Bogor
Komentar
Posting Komentar