Hukum Industri Jiwa Inovatif, Hak Cipta, Hak Paten


Definisi dan Istilah hukum industry pada terbentuknya jiwa inovatif

Hukum adalah segla sesuatu yang mengatur tingkah laku atau tindakan manusia dalam masyarakat. Peraturan berisikan perintah dan larangan yang harus dipatuhi dan ditaati oleh masyarakat. Hukum memiliki sanksi yang tegas dan memaksa atas perbuatan yang telah dilakukan.
Kata industry yang diambil dari bahasa Inggris, Industry, menurut kamus Webster’s New School and Office Dictionary memiliki arti sebagai berikut :
1.    Bekerja dengan rajin secara terus menerus
2.    Penataan pekerjaan dan pelaksana pekerjaan dan seterusnya
3.    Cabang khusus dari seni, kerajinan, bisnis, dan seterusnya
4.    Suatu kumpulan perusahaan/organisasi produksi untuk jenis produk tertentu
5.    Keseluruhan perusahaan manufaktur/produktif
Jadi, hukum industri adalah cabang dari Undang-Undang yang berhubungan dengan tiga set entitas yaitu industry, tenaga kerja, dan badan pemerintahan. Tiga set entitas tersebut berbeda namun saling berkaitan dengan aspek hukum.
Seiring dengn berjalannya zaman industry mengalami perkembangan yang sangat pesat. Hal tersebut menuntut perusahaan dan wirausahawan untuk berpikir kreatif dan inovatif atas suatu karya yang lebih baik. Karya yang baik atas produk yang inovatif mampu bersaing ke pasar bebas atau global yang akan menambah nilai guna dan nilai jual.

Hukum Kekayaan Intelektual
Hukum kekayaan intelektual didasari dengan adanya hak kekayaan intelektual. Seseoran yang memiliki suatu karya daya cipta pemikiran manusia yang harus mempunyai hak kekayaan intelektual supaya dapat dikembangkan untuk pembangunan nasional yang dapat digunakan sebagaimana mestinya.
kaya “hak milik” (baca juga: hak kekayaan) atau “property” yang digunakan dalam istilah tersebut di atas, sungguh menyesatkan, kata Mrs. Noor Mout-Bouwman. Oleh karena kata harta benda/property mengisyaratkan harus adanya suatu benda nyata. Padahal hak kekayaan intelektual tidak menampilkan benda nyata melainkan hasil kegiatan berdaya cipta pikiran manusia yang diungkapkan ke dunia luar dalam suatu bentuk, baik material maupun immaterial. Bukan bentuk penjelmaannya yang dilindungi akan tetapi daya cipta itu sendiri. Daya cipta itu dapat berwujud dalam bidang seni, industry dan ilmu pengetahuan atau paduan ketiga-ketiganya.
Pengelompokan hak kekayaan intelektual dapat dikelompokkan menjadi 2 yaitu hak cipta (Copy Rights) dan hak kekayaan perindustrian.


Hak Kekayaan Perindustrian (Industrial Property Rights)
Pengelompokan hak kekayaan perindustrial seperti tertera di atas didasarkan pada Convention Establishing The World Intellectual Property Organization.
Ø  Patent
Ø  Utility Models
Ø  Industrial Secrets
Ø  Trade Secrets
Ø  Trade Marks
Ø  Service Marks
Ø  Trade Names or Commercial Names
Ø  Appelations of Origin
Ø  Indications of Origin
Ø  Unfair Competition Protection
Undang-undang HaKI
• Paten : UU No. 6/ 1989 tentang Paten sebagaimana telah dirubah dengan UU No. 13/ 1997; diganti dengan UU No. 14 Tahun 2001 tentang Paten.
• Merek : UU No. 19/1992 tentang Merek sebagaimana telah dirubah dengan UU No. 14/1997, diganti dengan UU No. 15 Tahun……….?
UU Baru HaKI
·       Desain Industri : UU No. 31/2000;
·       Rahasia Dagang : UU No. 30/2000;
·       Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu : UU No. 32/2000.
Sampai saat ini yang hanya baru ada pengaturannya, yaitu tentang Hak Cipta yang diatur dalam Undang-Undang No. 6 Tahun 1982 jo. UU No.7 Tahun 1987, tentang Merek diatur dalam UU No. 19 Tahun 1992, dan tentang Paten diatur dalam UU No.6 Tahun 1989.
7 (tujuh) RUU yang akan disahkan menjadi undang-undang, maka dalam tatanan hokum yang mengatur tentang hak kekayaan intelektual di Indonesia akan meliputi bidng-bidang sebagai berikut:
1.     Hak Cipta
2.     Paten
3.    Merek
4.    Desain Produksi Industri
5.    Perlindungan Varietas Baru Tanaman
6.     Rahasia Dagang
7.    Sirkuit Terpadu (Integrated Circuits).

Hak cipta
Hak Cipta adalah hak yang timbul dari hasil olah pikir otak yang
menghasilkan suatu produk atau proses atau karya yang berguna bagi umat manusia. Hak cipta dibuat bertujuan untuk mencegah pembajakan terhadap hasil karya eseoran yang dimanfaatkan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggungjawab. Sistem hukum Hak Cipta menunjang diadakannya sistem dokumentasi yang baik atas segala bentuk karya kreativitas manusia, sehingga pembajakan terhadap hasil karya tersebut dapat dicegah. Hak cipta terbagi menjadi 2 bagian yaitu hak cipta dan hak yang berpadu-padan dengan hak cipta (Neighbouring Rights). Istilah Neighbouring Rights, belum ada terjemahan yang tepat dalam bahasa hokum Indonesia. Ada yang menterjemahkannya dengan istilah hak bertetangga dengan hak cipta, adapula yang menterjemahkannya dengan istilah hak yang berkaitan atau berhubungan dengan hak cipta. Penulis menggunakan istilah “hak yang berpadu-padan dengan Hak Cipta”, oleh karena kedua hak itu (Copy Rights maupun Neighbouring Rights) adalah dua hak yang semula bersatu (berpadu tetapi dapat dipisahkan satu dengan yang lainnya.
Neighbouring Rights, dalam hokum Indonesia, pengaturannya masih ditumpangkan dengan pengaturan Hak Cipta. Namun jika ditelusuri lebih lanjut Neighbouring Rights itu lahir dan adanya hak cipta induk. Misalnya liputan pertandingan sepak bola adalah hak cipta sinematografi, tetapi untuk penyiarannya di televisi yakni berupa siaran adalah Neighbouring Rights.
Keduanya masih merupakan satu kesatuan, tetapi dapat dipisahkan. Begitu pula antara hak cipta lagu dengan hak penyiaran, yang pertama merupakan hak cipta sedangkan hak yang disebut terakhir adalah Neighbouring Rights. Itulah alasannya, kami lebih cendrung merasakan menggunakan istilah hak berpadu-padan dengan hak cipta, untuk terjemahan istilah Neighbouring Rights. Kedua hak itu saling melekat, saling menempel, tetapi dapat dipisahkan. Adanya Neighbouring Rights selalu diikuti dengan adanya hak cipta, namun sebaliknya adanya hak cipta tidak memiliki keterkaitan sama sekali dengan ada tidaknya Neighbouring Rights.
sifat-sifat hak cipta terdiri dari enam bagian, sifat-sifat tersebut antara lain adalah sebagai berikut:
a.    Pencipta atau Pemegang Hak Cipta atas karya sinematografi dan Program Komputer memiliki hak untuk memberikan izin atau melarang orang lain yang tanpa persetujuannya menyewakan Ciptaan tersebut untuk kepentingan yang bersifat komersial.
b.    Hak Cipta dianggap sebagai benda bergerak. Hak Cipta dapat  beralih atau dialihkan, baik seluruhnya maupun sebagian karena :
·       Pewarisan;
·       Wasiat;
·       Hibah;
·       Perjanjian tertulis atau Sebab-sebab lain yang dibenarkan oleh peraturan perundang-undangan
c.    Jika suatu Ciptaan terdiri atas beberapa bagian tersendiri yang diciptakan oleh dua orang atau lebih, yang dianggap sebagai Pencipta ialah orang yang memimpin serta mengawasi penyelesaian seluruh Ciptaan itu, atau dalam hal tidak ada orang tersebut, yang dianggap sebagai Pencipta adalah orang yang menghimpunnya dengan tidak mengurangi Hak Cipta masing-masing atas bagian Ciptaannya itu.
d.    Jika suatu Ciptaan yang dirancang seseorang diwujudkan dan dikerjakan oleh orang lain di bawah pimpinan dan pengawasan orang yang merancang, Penciptanya adalah orang yang merancang Ciptaan itu.
e.    Jika suatu Ciptaan dibuat dalam hubungan dinas dengan pihak lain dalam lingkungan pekerjaannya, Pemegang Hak Cipta adalah pihak yang untuk dan dalam dinasnya Ciptaan itu dikerjakan, kecuali ada perjanjian lain antara kedua pihak dengan tidak mengurangi hak Pencipta apabila penggunaan Ciptaan itu diperluas sampai ke luar hubungan dinas.
f.     Jika suatu Ciptaan dibuat dalam hubungan kerja atau berdasarkan pesanan, pihak yang membuat karya cipta itu dianggap sebagai Pencipta dan Pemegang Hak Cipta, kecuali apabila diperjanjikan lain antara kedua pihak.
          Fugsi dari hak cipta terdapat pada   pasal 2 UU No.19 tahun 2002 dalam hal ini menjelaskan mengenai fungsi dan sifat hak cipta itu sendiri. Bunyi dari pasal tersebut adalah sebagai berikut:
a)    Hak Cipta merupakan hak eksklusif bagi Pencipta atau Pemegang Hak Cipta untuk mengumumkan atau memperbanyak Ciptaannya, yang timbul secara otomatis setelah suatu ciptaan dilahirkan tanpa mengurangi pembatasan menurut peraturan perundangundangan yang berlaku.
b)    Pencipta dan/atau Pemegang Hak Cipta atas karya sinematografi dan Program Komputer memiliki hak untuk memberikan izin atau melarang orang lain yang tanpa persetujuannya menyewakan Ciptaan tersebut unt uk kepentingan yang bersifat komersial.
Undang-undang Hak Cipta
Undang-undang hak cipta yang berlaku di negara Indonesia adalah UU No. 19 Tahun 2002, yang sebelumnya UU ini berawal dari UU No. 6 Tahun 1982 menggantikan Auteurswet 1982. Undang-undang ini dikeluarkan sebagai upaya pemerintah untuk rombak sistem hukum yang ditinggalkan oleh Pemerintah Hindia Belanda kepada suatu sistem hukum yang dijiwai falsafah negara Indonesia, yaitu Pancasila. Pekerjaan membuat satu perangkat materi hukum yang sesuai dengan hukum yang dicitacitakan bukanlah suatu pekerjaan yang mudah. Undang-Undang hak cipta 1982 yang diperbaharui dengan UU No. 7 Tahun 1987 dan diperbaharui lagi dengan UU No. 12 Tahun 1997, terakhir dengan UU No. 19 Tahun 2002. Batasan tentang apa saja yang dilindungi sebagai hak cipta, dijelaskan pada rumusan pasal 12 Undang-Undang Hak Cipta (UHC) Indonesia yaitu sebagai berikut.
Ayat 1
Dalam Undang-Undang ini ciptaan yang dilindungi adalah ciptaan dalam bidang ilmu pengetahuan, seni, dan sastra yang mencakup:
  • Buku, program komputer, pamflet, susuan perwajahan (lay out), karya tulis yang diterbitkan, dan semua hasil karya tulis lain.
  • Ceramah, kuliah, pidato, dan ciptaan lain yang sejenis dengan itu.
  • Alat peraga yang dibuat untuk kepentingan pendidikan dan ilmu pengetahuan. 
  •  Lagu atau musik dengan atau tanpa teks.
  • Drama atau drama musikal, tari, koreografi, pewayangan, dan pantomim.Seni rupa dalam segala bentuk seperti seni lukis, gambar, seni ukir, seni kaligrafi, seni pahat, seni patung, kolase, dan seni terapan.
  • Arsitektur.
  • Peta.
  • Seni batik.
  • Fotografi.
  •  Sinematografi.
l) Terjemahan, tafsir, saduran, bunga rampai, database, dan karya lainnya dari hasil pengalihwujudan.
Ayat 2
Ciptaan sebagaimana dimaksud dalam huruf l dilindungi sebagai ciptaan tersendiri, dengan tidak mengurangi hak cipta atas ciptaan asli.
Ayat 3
Dalam lindungan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) termasuk juga semua ciptaan yang tidak atau belum diumumkan, tetapi sudah merupakan suatu bentuk kesatuan yang nyata, yang memungkinkan perbanyakan hasil karya itu.Dengan demikian dapatlah dipahami bahwa yang dilindungi oleh UHC adalah yang termasuk dalam karya ilmu pengetahuan, kesenian, kesustraan. Sedangkan yang termasuk dalam cakupan hak kekayaan perindustrian tidak termasuk dalam rumusan pasal tersebut, meskipun yang disebutkan terakhir ini juga merupakan kekayaan immateril. Satu hal yang dicermati adalah yang dilindungi dalam hak cipta ini yaitu haknya, bukan benda yang merupakan perwujudan dari hak tersebut.
Permohonan pendaftaran hak cipta diajukan kepada Menteri Kehakiman melalui Derektorat Jendral HAKI dengan surat rangkap dua, ditulis dalam bahasa Indonesia di atas kertas polio berganda yang disertakan :
a) Nama, kewarganegaraan, dan alamat pencipta.
b) Nama, kewarganegaraan, dan alamat pemegang hak cipta.
c) Nama, kewarganegaraan, dan alamat kuasa.
d) Jenis dan judul ciptaan.
e) Tanggal dan tempat ciptaan diumumkan untuk pertama kali.
f) Uraian ciptaan rangkap tiga.
Apabila surata permohonan pendaftaran ciptaan telah memenuhi syarat-syarat tersebut,
ciptaan yang dimohonkan pendaftarannya didaftarkan oleh Direktorat Hak Cipta, Paten, dan Merek dalam daftar umum ciptaan dengan menerbitkan surat pendaftaraan ciptaan dalam rangkap 2. Kedua lembaran tersebut ditandatangi oleh Direktur Jendral HAKI atau pejabat yang
ditunjuk, sebagai bukti pendaftaran, sedangkan lembar kedua surat pendaftaran ciptaan tersebut beserta surat permohonan pendaftaran ciptaan dikirim kepada pemohon dan lembar pertama
disimpan di Kantor Direktorat Jendral HAKI.

Hak Paten
Hak paten adalah hak eksklusif yang diberikan oleh negara kepada Inventor atas hasil Invensi nya di bidang teknologi, yang untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri Invesinya tersebut atau memberikan persetujuannya kepada pihak lain untuk melaksanakannya.
Hak paten diatur dalam Undang undang Nomor 15 tahun 2001.
Cara memperoleh hak paten dapat dilakukan dengan cara sebagai berkut:
1)    Permohonan diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia kepada Direktorat Jenderal.
2)   Permohonan harus memuat :
-      Tanggal, bulan dan tahun Permohonan
-      Alamat lengkap dan alamat jelas Pemohon
-      Nama lengkap dan kewarganegaraan Inventor
-      Nama dan alamat lengkap kuasa apabila Permohonan diajukan melalui kuasa
-      Surat kuasa khusus dalam hal Permohonan diajukan oleh Kuasa
-      Pernyataan permohonan untuk dapat diberi Paten
-      Judul Invensi
-      Klaim yang terkandung dalam Invensi
-      Deskripsi tentang Invensi, yang secara lengkap memuat keterangan tentang cara melaksanakan Invensi
-      Gambar yang disebutkan dalam deskripsi yang diperlukan untuk memperjelas Invensi
-      Abstrak Invensi.
-      Pemohon membayar biaya pendaftaran hak paten.
Syarat mendapatkan hak paten ada tiga yaitu :
  • Penemuan tersebut merupakan penemuan baru.
  • Penemuan tersebut diproduksi dalam skala massal atau industrial. Suatu penemuan teknologi, secanggih apapun, tetapi tidak dapat diproduksi dalam skala industri (karena harganya sangat mahal / tidak ekonomis), maka tidak berhak atas paten.
  • Penemuan tersebut merupakan penemuan yang tidak terduga sebelumnya (non obvious). Jadi bila sekedar menggabungkan dua benda tidak dapat dipatenkan. Misalnya pensil + penghapus menjadi pensil dengan penghapus diatasnya. Hal ini tidak bisa dipatenkan
Secara umum, ada tiga kategori besar mengenai subjek yang dapat dipatenkan proses, mesin, dan barang yang diproduksi dan digunakan. Proses mencakup algoritma, metode bisnis, sebagian besar perangkat lunak (software), teknik medis, teknik olahraga dan semacamnya. Mesin mencakup alat dan aparatus. Barang yang diproduksi mencakup perangkat mekanik, perangkat elektronik dan komposisi materi seperti kimia, obat-obatan, DNA, RNA, dan sebagainya.
Jangkawaktu atau masa kadaluwarsa hak paten diberikan untuk jangka waktu selama 20 (dua puluh) tahun terhitung sejak Tanggal Penerimaan.
Invesi yang dapat dipatenkan adalah :
(1)  Paten diberikan untuk Invensi yang baru mengandung langkah inventif serta dapat diterapkan dalam industri.
(2)  Suatu Invensi mengandung langkah Inventif jika Invensi tersebut bagi seseorang yang mempunyai keahlian tertentu di bidang teknik merupakan hal yang tidak dapat diduga sebelumnya.
(3)  Penilaian bahwa suatu Invensi merupakan hal yang tidak dapat diduga sebelumnya harus dilakukan dengan memperhatikan keahlian yang ada pada saat Permohonan diajukan atau yang telah ada pada saat diajukan permohonan pertama dalam hal Permohonan itu diajukan dengan Hak Prioritas.
Pemegang Paten memiliki hak eksklusif untuk melaksanakan Paten yang dimilikinya dan melarang pihak lain yang tanpa persetujuannya;
a. Dalam hal Paten-produk: membuat, menggunakan, menjual, mengimpor, menyewakan, menyerahkanatau menyediakan untuk dijual atau disewakan atau di diserahkan produk yang diberi Paten.
b. Dalam hal Paten-proses menggunakan proses produksi yang diberi Paten untuk membuat barang atau tindakan lainnya sebagaimana dimaksud dalam huruf a.
Hak paten dapat dialihkan atau dilisensikan baik sebagian maupun seluruhnya karena:
1.    Pewarisan.
2.    Hibah.
3.    Wasiat.
4.    Perjanjian tertulis.
5.    Sebab lain yang dibenarkan oleh peraturan perundang-undangan.
Suatu paten dapat berakhir bila :
·       Selama tiga tahun berturut-turut pemegang paten tidak membayar biaya tahunan, maka paten dinyatakan batal demi hukum terhitung sejak tanggal yang menjadi akhir batas waktu kewajiban pembayaran untuk tahun yang ketiga tersebut.
·       Tidak dipenuhinya kewajiban pembayaran biaya tahunan berkaitan dengan kewajiban pembayaran biaya tahunan untuk tahun kedelapan belas dan tahun-tahun berikutnya, maka paten dianggap berakhir pada akhir batas waktu kewajiban pembayaran biaya tahunan untuk tahun yang kedelapan belas tersebut.

Undang-undang Hak Paten
UU Paten No. 13/1997 dan disempurnakan lagi dengan UU No. 14 th 2001
·       Perpanjangan jangka waktu perlindungan;
·       Lingkup invensi yang dapat diberikan paten
·       Pemenuhan persyaratan PCT
·       Lingkup dari hak khusus pemegang paten
·       Paralel Impor
·       Lisensi Wajib
·       Bolar provisi 


Daftar Pustaka

computerssmaintenance.blogspot.co.id/2013/04/hak-cipta-fungsi-sifat-dan-penggunaan.html
http://melinmelinda49.blogspot.co.id/2014/03/bab-2-hak-kekayaan-intelektual.html
kemenperin.go.id




Komentar

Postingan populer dari blog ini

BAB 8 : Pertentangan Sosial dan Integrasi Masyarakat

Makalah Ilmu Sosial Dasar "Pendidikan, masyarakat, dan kebudayaan"

ORGANISASI PROFESI DAN KODE ETIK PROFESI