Hukum Industri Jiwa Inovatif, Hak Cipta, Hak Paten
Definisi
dan Istilah hukum industry pada terbentuknya jiwa inovatif
Hukum adalah segla sesuatu yang
mengatur tingkah laku atau tindakan manusia dalam masyarakat. Peraturan
berisikan perintah dan larangan yang harus dipatuhi dan ditaati oleh masyarakat.
Hukum memiliki sanksi yang tegas dan memaksa atas perbuatan yang telah
dilakukan.
Kata industry yang diambil dari bahasa
Inggris, Industry, menurut kamus Webster’s New School and Office Dictionary
memiliki arti sebagai berikut :
1.
Bekerja dengan rajin
secara terus menerus
2.
Penataan pekerjaan dan
pelaksana pekerjaan dan seterusnya
3.
Cabang khusus dari seni,
kerajinan, bisnis, dan seterusnya
4.
Suatu kumpulan perusahaan/organisasi
produksi untuk jenis produk tertentu
5.
Keseluruhan perusahaan
manufaktur/produktif
Jadi, hukum
industri adalah cabang dari Undang-Undang yang berhubungan dengan tiga set
entitas yaitu industry, tenaga kerja, dan badan pemerintahan. Tiga set entitas
tersebut berbeda namun saling berkaitan dengan aspek hukum.
Seiring dengn berjalannya zaman
industry mengalami perkembangan yang sangat pesat. Hal tersebut menuntut
perusahaan dan wirausahawan untuk berpikir kreatif dan inovatif atas suatu
karya yang lebih baik. Karya yang baik atas produk yang inovatif mampu bersaing
ke pasar bebas atau global yang akan menambah nilai guna dan nilai jual.
Hukum
Kekayaan Intelektual
Hukum kekayaan intelektual
didasari dengan adanya hak kekayaan intelektual. Seseoran yang memiliki suatu
karya daya cipta pemikiran manusia yang harus mempunyai hak kekayaan
intelektual supaya dapat dikembangkan untuk pembangunan nasional yang dapat
digunakan sebagaimana mestinya.
kaya “hak milik” (baca juga: hak
kekayaan) atau “property” yang digunakan dalam istilah tersebut di atas,
sungguh menyesatkan, kata Mrs. Noor Mout-Bouwman. Oleh karena kata harta benda/property
mengisyaratkan harus adanya suatu benda nyata. Padahal hak kekayaan intelektual
tidak menampilkan benda nyata melainkan hasil kegiatan berdaya cipta pikiran
manusia yang diungkapkan ke dunia luar dalam suatu bentuk, baik material maupun
immaterial. Bukan bentuk penjelmaannya yang dilindungi akan tetapi daya cipta
itu sendiri. Daya cipta itu dapat berwujud dalam bidang seni, industry
dan ilmu pengetahuan atau paduan ketiga-ketiganya.
Pengelompokan hak kekayaan intelektual
dapat dikelompokkan menjadi 2 yaitu hak cipta (Copy Rights) dan hak
kekayaan perindustrian.
Hak
Kekayaan Perindustrian (Industrial Property Rights)
Pengelompokan hak kekayaan
perindustrial seperti tertera di atas didasarkan pada Convention
Establishing The World Intellectual Property Organization.
Ø Patent
Ø Utility
Models
Ø Industrial
Secrets
Ø Trade
Secrets
Ø Trade
Marks
Ø Service
Marks
Ø Trade
Names or Commercial Names
Ø Appelations
of Origin
Ø Indications
of Origin
Ø Unfair
Competition Protection
Undang-undang
HaKI
• Paten : UU No. 6/
1989 tentang Paten sebagaimana telah dirubah dengan UU No. 13/ 1997; diganti
dengan UU No. 14 Tahun 2001 tentang Paten.
• Merek : UU No.
19/1992 tentang Merek sebagaimana telah dirubah dengan UU No. 14/1997, diganti
dengan UU No. 15 Tahun……….?
UU Baru HaKI
·
Desain
Industri : UU No. 31/2000;
·
Rahasia
Dagang : UU No. 30/2000;
·
Desain
Tata Letak Sirkuit Terpadu : UU No. 32/2000.
Sampai saat ini yang hanya baru ada
pengaturannya, yaitu tentang Hak Cipta yang diatur dalam Undang-Undang No. 6
Tahun 1982 jo. UU No.7 Tahun 1987, tentang Merek diatur dalam UU No. 19 Tahun
1992, dan tentang Paten diatur dalam UU No.6 Tahun 1989.
7 (tujuh) RUU yang akan disahkan menjadi
undang-undang, maka dalam tatanan hokum yang mengatur tentang hak kekayaan
intelektual di Indonesia akan meliputi bidng-bidang sebagai berikut:
1.
Hak Cipta
2.
Paten
3.
Merek
4.
Desain Produksi Industri
5.
Perlindungan Varietas Baru Tanaman
6.
Rahasia
Dagang
7.
Sirkuit Terpadu (Integrated Circuits).
Hak cipta
Hak Cipta adalah hak yang timbul dari hasil olah
pikir otak yang
menghasilkan
suatu produk atau proses atau karya yang berguna bagi umat manusia. Hak cipta
dibuat bertujuan untuk mencegah pembajakan terhadap hasil karya eseoran yang
dimanfaatkan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggungjawab. Sistem hukum Hak
Cipta menunjang diadakannya sistem dokumentasi yang baik atas segala bentuk
karya kreativitas manusia, sehingga pembajakan terhadap hasil karya tersebut
dapat dicegah. Hak cipta terbagi menjadi 2 bagian
yaitu hak cipta dan hak yang berpadu-padan dengan hak cipta (Neighbouring
Rights). Istilah Neighbouring Rights, belum ada terjemahan yang
tepat dalam bahasa hokum Indonesia. Ada yang menterjemahkannya dengan istilah
hak bertetangga dengan hak cipta, adapula yang menterjemahkannya dengan istilah
hak yang berkaitan atau berhubungan dengan hak cipta. Penulis menggunakan
istilah “hak yang berpadu-padan dengan Hak Cipta”, oleh karena kedua hak itu
(Copy Rights maupun Neighbouring Rights) adalah dua hak yang semula
bersatu (berpadu tetapi dapat dipisahkan satu dengan yang lainnya.
Neighbouring
Rights, dalam hokum Indonesia, pengaturannya masih ditumpangkan
dengan pengaturan Hak Cipta. Namun jika ditelusuri lebih lanjut Neighbouring
Rights itu lahir dan adanya hak cipta induk. Misalnya liputan pertandingan
sepak bola adalah hak cipta sinematografi, tetapi untuk penyiarannya di
televisi yakni berupa siaran adalah Neighbouring Rights.
Keduanya masih
merupakan satu kesatuan, tetapi dapat dipisahkan. Begitu pula antara hak cipta
lagu dengan hak penyiaran, yang pertama merupakan hak cipta sedangkan hak yang
disebut terakhir adalah Neighbouring Rights. Itulah alasannya, kami
lebih cendrung merasakan menggunakan istilah hak berpadu-padan dengan hak
cipta, untuk terjemahan istilah Neighbouring Rights. Kedua hak itu
saling melekat, saling menempel, tetapi dapat dipisahkan. Adanya Neighbouring
Rights selalu diikuti dengan adanya hak cipta, namun sebaliknya adanya hak
cipta tidak memiliki keterkaitan sama sekali dengan ada tidaknya Neighbouring
Rights.
sifat-sifat hak cipta terdiri dari
enam bagian, sifat-sifat tersebut antara lain adalah sebagai berikut:
a. Pencipta atau Pemegang Hak
Cipta atas karya sinematografi dan Program Komputer memiliki hak untuk
memberikan izin atau melarang orang lain yang tanpa persetujuannya menyewakan
Ciptaan tersebut untuk kepentingan yang bersifat komersial.
b. Hak Cipta dianggap sebagai
benda bergerak. Hak Cipta dapat beralih atau dialihkan, baik seluruhnya
maupun sebagian karena :
· Pewarisan;
· Wasiat;
· Hibah;
· Perjanjian tertulis atau Sebab-sebab lain yang dibenarkan oleh
peraturan perundang-undangan
c. Jika suatu
Ciptaan terdiri atas beberapa bagian tersendiri yang diciptakan oleh dua orang
atau lebih, yang dianggap sebagai Pencipta ialah orang yang memimpin serta
mengawasi penyelesaian seluruh Ciptaan itu, atau dalam hal tidak ada orang
tersebut, yang dianggap sebagai Pencipta adalah orang yang menghimpunnya dengan
tidak mengurangi Hak Cipta masing-masing atas bagian Ciptaannya itu.
d. Jika suatu Ciptaan yang
dirancang seseorang diwujudkan dan dikerjakan oleh orang lain di bawah pimpinan
dan pengawasan orang yang merancang, Penciptanya adalah orang yang merancang
Ciptaan itu.
e. Jika suatu Ciptaan dibuat dalam
hubungan dinas dengan pihak lain dalam lingkungan pekerjaannya, Pemegang Hak
Cipta adalah pihak yang untuk dan dalam dinasnya Ciptaan itu dikerjakan,
kecuali ada perjanjian lain antara kedua pihak dengan tidak mengurangi hak
Pencipta apabila penggunaan Ciptaan itu diperluas sampai ke luar hubungan
dinas.
f. Jika suatu Ciptaan dibuat dalam
hubungan kerja atau berdasarkan pesanan, pihak yang membuat karya cipta itu
dianggap sebagai Pencipta dan Pemegang Hak Cipta, kecuali apabila diperjanjikan
lain antara kedua pihak.
Fugsi
dari hak cipta terdapat pada pasal 2 UU No.19 tahun 2002 dalam hal ini menjelaskan
mengenai fungsi dan sifat hak cipta itu sendiri. Bunyi dari pasal tersebut
adalah sebagai berikut:
a) Hak
Cipta merupakan hak eksklusif bagi Pencipta atau Pemegang Hak Cipta untuk
mengumumkan atau memperbanyak Ciptaannya, yang timbul secara otomatis setelah
suatu ciptaan dilahirkan tanpa mengurangi pembatasan menurut peraturan
perundangundangan yang berlaku.
b) Pencipta
dan/atau Pemegang Hak Cipta atas karya sinematografi dan Program Komputer
memiliki hak untuk memberikan izin atau melarang orang lain yang tanpa
persetujuannya menyewakan Ciptaan tersebut unt uk kepentingan yang bersifat
komersial.
Undang-undang
Hak Cipta
Undang-undang
hak cipta yang berlaku di negara Indonesia adalah UU No. 19 Tahun 2002, yang
sebelumnya UU ini berawal dari UU No. 6 Tahun 1982 menggantikan Auteurswet
1982. Undang-undang ini dikeluarkan sebagai upaya pemerintah untuk rombak
sistem hukum yang ditinggalkan oleh Pemerintah Hindia Belanda kepada suatu
sistem hukum yang dijiwai falsafah negara Indonesia, yaitu Pancasila. Pekerjaan
membuat satu perangkat materi hukum yang sesuai dengan hukum yang dicitacitakan
bukanlah suatu pekerjaan yang mudah. Undang-Undang hak cipta 1982 yang
diperbaharui dengan UU No. 7 Tahun 1987 dan diperbaharui lagi dengan UU No. 12
Tahun 1997, terakhir dengan UU No. 19 Tahun 2002. Batasan tentang apa saja yang
dilindungi sebagai hak cipta, dijelaskan pada rumusan pasal 12 Undang-Undang
Hak Cipta (UHC) Indonesia yaitu sebagai berikut.
Ayat 1
Dalam Undang-Undang ini ciptaan yang dilindungi
adalah ciptaan dalam bidang ilmu pengetahuan, seni, dan sastra yang mencakup:
- Buku, program komputer, pamflet, susuan perwajahan (lay out), karya tulis yang diterbitkan, dan semua hasil karya tulis lain.
- Ceramah, kuliah, pidato, dan ciptaan lain yang sejenis dengan itu.
- Alat peraga yang dibuat untuk kepentingan pendidikan dan ilmu pengetahuan.
- Lagu atau musik dengan atau tanpa teks.
- Drama atau drama musikal, tari, koreografi, pewayangan, dan pantomim.Seni rupa dalam segala bentuk seperti seni lukis, gambar, seni ukir, seni kaligrafi, seni pahat, seni patung, kolase, dan seni terapan.
- Arsitektur.
- Peta.
- Seni batik.
- Fotografi.
- Sinematografi.
l) Terjemahan, tafsir, saduran, bunga rampai,
database, dan karya lainnya dari hasil pengalihwujudan.
Ayat 2
Ciptaan sebagaimana dimaksud dalam huruf l
dilindungi sebagai ciptaan tersendiri, dengan tidak mengurangi hak cipta atas
ciptaan asli.
Ayat 3
Dalam lindungan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)
dan ayat (2) termasuk juga semua ciptaan yang tidak atau belum diumumkan,
tetapi sudah merupakan suatu bentuk kesatuan yang nyata, yang memungkinkan
perbanyakan hasil karya itu.Dengan demikian dapatlah dipahami bahwa yang
dilindungi oleh UHC adalah yang termasuk dalam karya ilmu pengetahuan,
kesenian, kesustraan. Sedangkan yang termasuk dalam cakupan hak kekayaan
perindustrian tidak termasuk dalam rumusan pasal tersebut, meskipun yang
disebutkan terakhir ini juga merupakan kekayaan immateril. Satu hal yang
dicermati adalah yang dilindungi dalam hak cipta ini yaitu haknya, bukan benda
yang merupakan perwujudan dari hak tersebut.
Permohonan pendaftaran hak cipta
diajukan kepada Menteri Kehakiman melalui Derektorat Jendral HAKI dengan surat
rangkap dua, ditulis dalam bahasa Indonesia di atas kertas polio berganda yang
disertakan :
a) Nama, kewarganegaraan, dan alamat
pencipta.
b) Nama, kewarganegaraan, dan alamat
pemegang hak cipta.
c) Nama, kewarganegaraan, dan alamat
kuasa.
d) Jenis dan judul ciptaan.
e) Tanggal dan tempat ciptaan diumumkan
untuk pertama kali.
f) Uraian ciptaan rangkap tiga.
Apabila surata permohonan pendaftaran
ciptaan telah memenuhi syarat-syarat tersebut,
ciptaan yang dimohonkan pendaftarannya
didaftarkan oleh Direktorat Hak Cipta, Paten, dan Merek dalam daftar umum
ciptaan dengan menerbitkan surat pendaftaraan ciptaan dalam rangkap 2. Kedua
lembaran tersebut ditandatangi oleh Direktur Jendral HAKI atau pejabat yang
ditunjuk, sebagai bukti pendaftaran,
sedangkan lembar kedua surat pendaftaran ciptaan tersebut beserta surat
permohonan pendaftaran ciptaan dikirim kepada pemohon dan lembar pertama
disimpan
di Kantor Direktorat Jendral HAKI.
Hak Paten
Hak
paten adalah hak eksklusif yang diberikan oleh negara kepada Inventor atas
hasil Invensi nya di bidang
teknologi, yang untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri Invesinya
tersebut atau memberikan persetujuannya kepada pihak lain untuk
melaksanakannya.
Hak paten diatur dalam
Undang undang Nomor 15 tahun 2001.
Cara memperoleh hak paten dapat dilakukan dengan
cara sebagai berkut:
1) Permohonan diajukan secara tertulis dalam bahasa
Indonesia kepada Direktorat Jenderal.
2) Permohonan harus memuat :
-
Tanggal, bulan dan
tahun Permohonan
-
Alamat lengkap dan
alamat jelas Pemohon
-
Nama lengkap dan
kewarganegaraan Inventor
-
Nama dan alamat lengkap
kuasa apabila Permohonan diajukan melalui kuasa
-
Surat kuasa khusus
dalam hal Permohonan diajukan oleh Kuasa
-
Pernyataan permohonan
untuk dapat diberi Paten
-
Judul Invensi
-
Klaim yang terkandung
dalam Invensi
-
Deskripsi tentang
Invensi, yang secara lengkap memuat keterangan tentang cara melaksanakan
Invensi
-
Gambar yang disebutkan
dalam deskripsi yang diperlukan untuk memperjelas Invensi
-
Abstrak Invensi.
-
Pemohon membayar biaya
pendaftaran hak paten.
Syarat mendapatkan
hak paten ada tiga yaitu :
- Penemuan tersebut merupakan penemuan baru.
- Penemuan tersebut diproduksi dalam skala massal atau industrial. Suatu penemuan teknologi, secanggih apapun, tetapi tidak dapat diproduksi dalam skala industri (karena harganya sangat mahal / tidak ekonomis), maka tidak berhak atas paten.
- Penemuan tersebut merupakan penemuan yang tidak terduga sebelumnya (non obvious). Jadi bila sekedar menggabungkan dua benda tidak dapat dipatenkan. Misalnya pensil + penghapus menjadi pensil dengan penghapus diatasnya. Hal ini tidak bisa dipatenkan
Secara umum, ada tiga kategori besar mengenai subjek yang dapat
dipatenkan proses, mesin, dan barang yang diproduksi dan digunakan. Proses
mencakup algoritma, metode bisnis, sebagian besar perangkat
lunak (software), teknik medis, teknik olahraga dan semacamnya. Mesin
mencakup alat dan aparatus. Barang yang diproduksi mencakup perangkat mekanik,
perangkat elektronik dan komposisi materi seperti kimia, obat-obatan, DNA, RNA, dan sebagainya.
Jangkawaktu atau masa
kadaluwarsa hak paten diberikan untuk jangka waktu selama 20 (dua puluh) tahun
terhitung sejak Tanggal Penerimaan.
Invesi yang dapat
dipatenkan adalah :
(1) Paten diberikan untuk Invensi yang baru mengandung
langkah inventif serta dapat diterapkan dalam industri.
(2) Suatu Invensi mengandung langkah Inventif jika
Invensi tersebut bagi seseorang yang mempunyai keahlian tertentu di bidang
teknik merupakan hal yang tidak dapat diduga sebelumnya.
(3) Penilaian bahwa suatu Invensi merupakan hal yang
tidak dapat diduga sebelumnya harus dilakukan dengan memperhatikan keahlian
yang ada pada saat Permohonan diajukan atau yang telah ada pada saat diajukan
permohonan pertama dalam hal Permohonan itu diajukan dengan Hak Prioritas.
Pemegang Paten memiliki hak eksklusif untuk
melaksanakan Paten yang dimilikinya dan melarang pihak lain yang tanpa
persetujuannya;
a. Dalam hal Paten-produk: membuat,
menggunakan, menjual, mengimpor, menyewakan, menyerahkanatau menyediakan untuk
dijual atau disewakan atau di diserahkan produk yang diberi Paten.
b. Dalam hal Paten-proses
menggunakan proses produksi yang diberi Paten untuk membuat barang atau
tindakan lainnya sebagaimana dimaksud dalam huruf a.
Hak paten dapat dialihkan atau dilisensikan baik
sebagian maupun seluruhnya karena:
1. Pewarisan.
2. Hibah.
3. Wasiat.
4. Perjanjian tertulis.
5. Sebab lain yang dibenarkan oleh peraturan
perundang-undangan.
Suatu paten dapat berakhir bila :
·
Selama tiga tahun
berturut-turut pemegang paten tidak membayar biaya tahunan, maka paten
dinyatakan batal demi hukum terhitung sejak tanggal yang menjadi akhir batas
waktu kewajiban pembayaran untuk tahun yang ketiga tersebut.
· Tidak dipenuhinya kewajiban pembayaran biaya
tahunan berkaitan dengan kewajiban pembayaran biaya tahunan untuk tahun
kedelapan belas dan tahun-tahun berikutnya, maka paten dianggap berakhir pada
akhir batas waktu kewajiban pembayaran biaya tahunan untuk tahun yang kedelapan
belas tersebut.
Undang-undang
Hak Paten
UU Paten No. 13/1997 dan disempurnakan lagi
dengan UU No. 14 th 2001
·
Perpanjangan
jangka waktu perlindungan;
·
Lingkup
invensi yang dapat diberikan paten
·
Pemenuhan
persyaratan PCT
·
Lingkup
dari hak khusus pemegang paten
·
Paralel
Impor
·
Lisensi
Wajib
·
Bolar
provisi
Daftar Pustaka
computerssmaintenance.blogspot.co.id/2013/04/hak-cipta-fungsi-sifat-dan-penggunaan.html
http://melinmelinda49.blogspot.co.id/2014/03/bab-2-hak-kekayaan-intelektual.html
kemenperin.go.id
Komentar
Posting Komentar