Tulisan Hukum Industri




Pada era globalisasi ini berbicara mengenai industry sudah tidak asing lagi. Industry tidak luput dari kegiatan ekonomi yang mengelola segala aspek produksi. Mulai dari perencanaan, proses, hasil output serta faktor yang mepengaruhinya dan dampak negative dan positifnya. Salah satu bentuk negative dari proses produksi adalah hasil sisa limbah yang dikeluarkan dari proses produksi yang membahayakan lingkungan. Perusahaan/pabrik tidak memperhatikan lingkungan disekitarnya yang nanti akan menjadi bencana. Hal tersebut tidak akan terjadi jika pengelolaan  dari perusahaan dan pemerintah terorganisasi dengan baik.
Berdasarkan contoh diatas kita sedikit mengerti mengenai hukum industry Sistem hukum industri memiliki dimensi yang sangat luas dan kompleks serta multidisciplinary, yaitu menyangkut anasir-anasir berikut :
·       Hukum sebagai sarana pembaharuan/ pembangunan di bidang industri dalam perspektif ilmu-ilmu yang lain
·       Hukum industri dalam sistem kawasan berdasarkan hukum tata ruang
·       Hukum industri dalam sistem perizinan yang bersifat lintas lembaga dan yurisdiksi hukum industri dalam perspektif global dan local
·       Hukum alih teknologi, desain produksi dan hukum konstruksi serta standardisasi
·       Masalah tanggungjawab dalam sistem hukum industry
·       Pergeseran hudaya hukum dari ‘ command and control’ ke ‘self-regulatory system’ untuk mengurangi ongkos birokrasi
Perindustrian di Indonesia diatur dan dijelaskan oleh Undang-Undang Nomor 5 Tahun
1984. Dalam Undang-Undang tersebut, yang dimaksud dengan perindustrian adalah tatanan dan segala kegiatan yang bertalian dengan kegiatan industri, sedangkan definisi industri adalah kegiatan ekonomi yang mengolah bahan mentah, bahan baku, barang setengah jadi, dan atau barang jadi menjadi barang dengan nilai yang lebih tinggi untuk
penggunaannya, termasuk kegiatan rancang bangun dan perekayasaan industri. Sampai sekarang, di Indonesia belum ada perubahan tentang Undang-Undang perindustrian ini. Selain Undang-Undang tentang perindustrian, di Indonesia juga memiliki Undang-Undang tentang ketenagakerjaan. Ketenagakerjaan di Indonesia diatur dan dijelaskan
oleh Undang-Undang nomor 13 tahun 2003. Dalam Undang-Undang tersebut, yang dimaksud dengan ketenagakerjaan adalah segala hal yang berhubungan dengan tenaga kerja pada waktu sebelum, selama, dan sesudah masa kerja, sedangkan tenaga kerja adalah setiap orang yang mampu melakukan pekerjaan guna menghasilkan barang dan atau jasa baik untuk memenuhi kebutuhan sendiri maupun untuk masyarakat.

Manfaat Hukum Industri
Dengan adanya keterkaitan yang erat antara tiga entitas industri dengan hukum yang
mengaturnya, sangat jelas dipaparkan bahwa hukum industri memiliki beberapa manfaat
utama. Manfaat tersebut antara lain:
1. Tersedianya kepastian hukum bagi dunia industri.
2. Tersedianya kepastian hukum bagi calon tenaga kerja, tenaga kerja, ataupun pensiunan tenaga kerja.
3. Keadilan antara ketiga entitas industri yakni industri, tenaga kerja, dan badan pemerintahan.
4. Menimbulkan atau mengembangkan geliat industri yang berdampak pada pembangunan bangsa.

Peranan Hukum Industri dalam Dunia Industri
Di dalam dunia Industri, hukum industri memiliki peranan yang sangat signifikan dalam perjalanannya. Hal ini terjadi karena salah satu dari sifat hukum itu sendiri yakni bersifat memaksa. Dengan adanya hukum industri, maka para pelaku dunia industri maupun elemen-elemen pendukungnya harus pula taat akan hukum yang dibuat.

Sumber : s3.amazonaws.com

Komentar

Postingan populer dari blog ini

BAB 8 : Pertentangan Sosial dan Integrasi Masyarakat

Makalah Ilmu Sosial Dasar "Pendidikan, masyarakat, dan kebudayaan"

ORGANISASI PROFESI DAN KODE ETIK PROFESI