Tulisan Hukum Industri
Pada era
globalisasi ini berbicara mengenai industry sudah tidak asing lagi. Industry tidak
luput dari kegiatan ekonomi yang mengelola segala aspek produksi. Mulai dari
perencanaan, proses, hasil output serta faktor yang mepengaruhinya dan dampak negative
dan positifnya. Salah satu bentuk negative dari proses produksi adalah hasil
sisa limbah yang dikeluarkan dari proses produksi yang membahayakan lingkungan.
Perusahaan/pabrik tidak memperhatikan lingkungan disekitarnya yang nanti akan
menjadi bencana. Hal tersebut tidak akan terjadi jika pengelolaan dari perusahaan dan pemerintah terorganisasi
dengan baik.
Berdasarkan contoh diatas kita
sedikit mengerti mengenai hukum industry Sistem hukum industri memiliki dimensi
yang sangat luas dan kompleks serta multidisciplinary, yaitu menyangkut
anasir-anasir berikut :
· Hukum
sebagai sarana pembaharuan/ pembangunan di bidang industri dalam perspektif
ilmu-ilmu yang lain
· Hukum
industri dalam sistem kawasan berdasarkan hukum tata ruang
· Hukum
industri dalam sistem perizinan yang bersifat lintas lembaga dan yurisdiksi
hukum industri dalam perspektif global dan local
· Hukum
alih teknologi, desain produksi dan hukum konstruksi serta standardisasi
· Masalah
tanggungjawab dalam sistem hukum industry
· Pergeseran
hudaya hukum dari ‘ command and control’ ke ‘self-regulatory system’ untuk
mengurangi ongkos birokrasi
Perindustrian di Indonesia diatur
dan dijelaskan oleh Undang-Undang Nomor 5 Tahun
1984.
Dalam Undang-Undang tersebut, yang dimaksud dengan perindustrian adalah tatanan
dan segala kegiatan yang bertalian dengan kegiatan industri, sedangkan definisi
industri adalah kegiatan ekonomi yang mengolah bahan mentah, bahan baku, barang
setengah jadi, dan atau barang jadi menjadi barang dengan nilai yang lebih
tinggi untuk
penggunaannya,
termasuk kegiatan rancang bangun dan perekayasaan industri. Sampai sekarang, di
Indonesia belum ada perubahan tentang Undang-Undang perindustrian ini. Selain
Undang-Undang tentang perindustrian, di Indonesia juga memiliki Undang-Undang
tentang ketenagakerjaan. Ketenagakerjaan di Indonesia diatur dan dijelaskan
oleh
Undang-Undang nomor 13 tahun 2003. Dalam Undang-Undang tersebut, yang dimaksud
dengan ketenagakerjaan adalah segala hal yang berhubungan dengan tenaga kerja
pada waktu sebelum, selama, dan sesudah masa kerja, sedangkan tenaga kerja adalah
setiap orang yang mampu melakukan pekerjaan guna menghasilkan barang dan atau
jasa baik untuk memenuhi kebutuhan sendiri maupun untuk masyarakat.
Manfaat
Hukum Industri
Dengan
adanya keterkaitan yang erat antara tiga entitas industri dengan hukum yang
mengaturnya,
sangat jelas dipaparkan bahwa hukum industri memiliki beberapa manfaat
utama.
Manfaat tersebut antara lain:
1.
Tersedianya kepastian hukum bagi dunia industri.
2.
Tersedianya kepastian hukum bagi calon tenaga kerja, tenaga kerja, ataupun pensiunan
tenaga kerja.
3.
Keadilan antara ketiga entitas industri yakni industri, tenaga kerja, dan badan
pemerintahan.
4.
Menimbulkan atau mengembangkan geliat industri yang berdampak pada pembangunan
bangsa.
Peranan
Hukum Industri dalam Dunia Industri
Di
dalam dunia Industri, hukum industri memiliki peranan yang sangat signifikan
dalam perjalanannya. Hal ini terjadi karena salah satu dari sifat hukum itu
sendiri yakni bersifat memaksa. Dengan adanya hukum industri, maka para pelaku
dunia industri maupun elemen-elemen pendukungnya harus pula taat akan hukum
yang dibuat.
Sumber
: s3.amazonaws.com
Komentar
Posting Komentar