Peraturan dan Regulasi

Materi 6
Peraturan dan Regulasi
Peraturan adalah sesuatu yang mengikat dan disepakai oleh sekelompok orang atau lembaga untuk mecapai tujuan hidup bersama. Regulasi adalah pengendalian perilaku manusia dengan adanya aturan batasan, seperti pembatasan hukum, norma, sanksi dan denda.
1.      UU No. 19 tentang Hak Cipta
UU No.19 merupakan undang-undang yang mengatur tentang hak cipta. Dalam undang-undang terdapat UU NO.19 tahun 2002 mengatur mengenai hak cipta yang bertujuan untuk melindungi hasil ciptaan karya-karya seseorang berupa imajinasi, pikiran, kecekatan, ketrampilan, keahlian dll yang dapat dibaca, didengar atau dilihat orang lain.
2.    Ketentuan Umum, Lingkungan Hak Cipta, Perlindungan Hak Cipta, Pembatasan Hak Cipta, Prosedur Pendaftaran HAKI
Berdasarkan Undang-undang No.19 tahun 2002 terdapat penjelasan-penjelasan mengenai Ketentuan Umum, Lindungan Hak Cipta, Perlindungan Hak Cipta, Pembatasan Hak Cipta, Prosedur Pendaftaran HAKI. Berikut penjelasannya :
a.    Ketentuan Umum terdapat pada pasal 1 mengenai hak cipta, pencipta, ciptaan, pemegang hak cipta, pengumuman, perbanyakan, potret program komputer, hak terkait, pelaku, prosedur rekaman, lembaga penyiaran, permohonan, lisensi, kuasa, menteri dan direktorat jendral.
b.    Lingkupan hak cipta diatur dalam Bab 2 pasal 2 sampai dengan pasal 28
c.    Perlindungan hak cipta diatur dalam Bab 2 bagian ke 4 pasal 12
d.    Pembatasan hak cipta diatur dalam bagian 5 pasal 14 – pasal 18
e.    Prosedur pendaftaran HAKI diatur menurut UU Nomor 14 tahun 2001

Latihan
1.     Undang-undang yang mengatur tentang Hak Cipta yaitu ...
a.    UU No. 19*
b.    UU No. 20
c.    UU No. 21
d.    UU No. 22
2.    Dalam UU No. 19 berisi ketentuan umum terdapat di pasal ...
a.    Pasal 3
b.    Pasal 2
c.    Pasal 1*
d.    Pasal 4
3.    Lingkupan hak cipta terdapat di UU No.19 pada pasal ...
a.    Pasal 2-28*
b.    Pasal 13-14
c.    Pasal 5
d.    Pasal 16
4.    Pembatasan hak cipta terdapat di UU No.19 pada pasal ...
a.    13-14
b.    14-18*
c.    1
d.    3
5.    Prosedur pendaftaran HAKI terdapat dalam ...
a.    UU No. 19 tahun 2001
b.    UU No. 20 tahun 2002
c.    UU No.17 tahun 2001
d.    UU No. 21 tahun 2001*
Sumber :
http://notaris-sidoarjo.blogspot.co.id/p/cara-pendaftaran-hak-atas-kekayaan.html
http://dri.ipb.ac.id/PDF_file/UU_19_2002_Hak%20Cipta.pdf







Komentar

Postingan populer dari blog ini

BAB 8 : Pertentangan Sosial dan Integrasi Masyarakat

Makalah Ilmu Sosial Dasar "Pendidikan, masyarakat, dan kebudayaan"

ORGANISASI PROFESI DAN KODE ETIK PROFESI